Hidayat Nur Wahid Ingatkan Pemerintah: Dewan Perdamaian Jangan Sampai Stempel Agresi Israel

- Selasa, 27 Januari 2026 | 13:35 WIB
Hidayat Nur Wahid Ingatkan Pemerintah: Dewan Perdamaian Jangan Sampai Stempel Agresi Israel

Faktanya, pasca penandatanganan, perdamaian belum dirasakan warga Gaza. Serangan mematikan Israel masih terus terjadi. Bahkan, laporan lembaga independen menyebut, saat fase kedua gencatan senjata inisiatif Trump diumumkan yang ditandatangani di Sharm Syaikh, 13 Oktober 2025 Israel justru mangkir. Mereka tak laksanakan sebagian besar kesepakatan damai.

Sejak saat itu, tercatat 1.820 warga Palestina di Gaza gugur atau terluka. Akibat lebih dari 1.300 pelanggaran Israel terhadap perjanjian perdamaian yang diinisiasi Trump itu.

"Jadi peran mensejarah Indonesia dan negara OKI serta Liga Arab di Dewan Perdamaian ini, adalah memastikan perdamaian benar-benar terjadi di Gaza dan Palestina berdiri," jelasnya.

"Sekalipun dalam format two state solution. Bukan malah membiarkan Israel kembali tidak menaatinya dan menjadikan kita sebagai stempel legitimasi atas laku amoral Israel."

"Agar lembaga ini benar-benar hadir sesuai namanya: Dewan Perdamaian. Bukan cuma slogan manipulatif, apalagi jadi stempel legalisasi penggusuran warga Gaza dan perjuangan bangsa Palestina," sambungnya.

Kedua, soal kerangka konstitusional prosedural. HNW mengingatkan Pasal 11 ayat (1) UUD NRI 1945. Presiden dalam membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain harus dengan persetujuan DPR. Apalagi perjanjian yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi rakyat, serta terkait beban keuangan negara. Itu harus dengan persetujuan DPR, seperti diatur tegas dalam Pasal 11 ayat (2).

"Perlu komunikasi yang fair dan terbuka dengan DPR. Mestinya sudah dilakukan sebelum penandatanganan partisipasi di Dewan Perdamaian," ucap HNW.

"Agar DPR sebagai wakil rakyat memusyawarahkannya dengan maksimal, dengarkan sungguh-sungguh suara masyarakat luas."

Sorotannya juga tertuju pada sikap kritis dari pimpinan MUI, Muhammadiyah, ormas Islam lain, plus para akademisi dan guru besar universitas ternama. Ini makin relevan dengan pernyataan Trump soal kewajiban pembayaran USD 1 miliar sekitar Rp 16,82 triliun bagi negara yang ingin jadi anggota permanen Dewan Perdamaian.

"Ketentuan Pasal 11 ayat (2) UUD itu harus dilaksanakan. Angkanya sangat besar," tutur HNW.

"Bayangkan, dibandingkan anggaran Kementerian PPPA tahun 2026 yang bahkan tak mencapai Rp 220 miliar."

Lebih lanjut, sikap negara-negara anggota Dewan Keamanan PBB yang menolak gabung seperti Inggris, Prancis, plus China dan Rusia dari BRICS penting jadi pertimbangan. HNW menyoroti pernyataan Presiden Rusia Vladimir Putin, yang hanya akan bergabung jika Palestina merdeka terwujud dan hak rakyatnya terjamin.

"Itu juga bukti dipraktikkannya politik luar negeri bebas aktif Indonesia secara benar, untuk kepentingan nasional sesuai konstitusi," tutup HNW.

"Agar terbayar lunaslah utang Indonesia terhadap Palestina: dengan terwujudnya negara Palestina merdeka."


Halaman:

Komentar