MA Tetapkan Google Kalah, Denda Rp 202,5 Miliar Berkekuatan Hukum Tetap

- Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:35 WIB
MA Tetapkan Google Kalah, Denda Rp 202,5 Miliar Berkekuatan Hukum Tetap

Mahkamah Agung akhirnya menutup pintu bagi upaya hukum terakhir Google. Kasasi yang diajukan raksasa teknologi itu ditolak, mengukuhkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda fantastis sebesar Rp 202,5 miliar. Intinya, Google kalah telak dan harus patuh.

Putusan penolakan itu sendiri sudah dijatuhkan majelis hakim MA pada 10 Maret 2026. Majelis yang diketuai Syamsul Ma'arif, bersama anggota Dr. Nurul Elmiyah dan Dr. Nani Indrawati, secara bulat menolak permohonan Google LLC. Informasi ini bisa dilihat publik di laman resmi Mahkamah Agung.

Bagi KPPU, ini adalah kemenangan penting. Deswin Nur, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, langsung memberikan konfirmasi.

"Penolakan kasasi tersebut menutup seluruh upaya hukum yang ditempuh Google dalam perkara No. 03/KPPU-I/2024 mengenai penerapan Google Play Billing System pada layanan distribusi aplikasi digital melalui Google Play Store,"

Demikian penjelasannya dalam keterangan tertulis yang dirilis Sabtu (14/3/2026). Dengan kata lain, putusan KPPU yang sudah ada kini berkekuatan hukum tetap. Tidak ada lagi banding, tidak ada lagi kasasi. Selesai.

Lalu, bagaimana ceritanya sampai segininya? Semua berawal dari kebijakan Google yang mulai berlaku efektif 1 Juni 2022. Saat itu, Google mewajibkan semua pengembang aplikasi di Play Store untuk menggunakan sistem pembayaran internal mereka, Google Play Billing (GPB). Metode pembayaran lain dilarang.

Nah, kebijakan inilah yang kemudian menarik perhatian KPPU. Mereka merasa ada yang tak beres. Setelah rapat komisi pada 14 September 2022, lembaga antimonopoli itu memutuskan untuk membuka penyelidikan inisiatif. Mereka ingin tahu dampak nyata kebijakan Google terhadap iklim persaingan usaha di pasar aplikasi digital Indonesia, yang notabene dikuasai Play Store.

Masalahnya, selain memonopoli metode pembayaran, Google juga menarik potongan transaksi yang cukup dalam.

"Google juga mengenakan biaya layanan sebesar 15 hingga 30 persen dari nilai transaksi digital yang dilakukan melalui platform tersebut,"

tambah Deswin. Beban ini tentu memberatkan para developer.

Perkara kemudian bergulir resmi ke meja hijau KPPU pada 28 Juni 2024. Investigator KPPU memaparkan temuan mereka: kebijakan Google itu dinilai menciptakan hambatan serius bagi pemain baru di pasar jasa pembayaran digital. Pilihan bagi developer dan konsumen pun jadi sangat terbatas. Apalagi mengingat fakta bahwa Google Play Store menguasai sekitar 93% pangsa pasar distribusi aplikasi di Indonesia posisi dominan yang sulit ditandingi.

Proses pemeriksaan berlangsung berbulan-bulan, dari Juni hingga Desember 2024. Akhirnya, pada 21 Januari 2025, KPPU mengambil keputusan tegas. Google LLC dinyatakan terbukti melanggar UU Antimonopoli. Selain denda ratusan miliar rupiah, mereka juga diperintahkan menghentikan kewajiban penggunaan GPB. Tak cuma itu, mereka harus memberi kesempatan pada developer untuk ikut program User Choice Billing (UCB) dengan insentif potongan biaya layanan.

Google tentu tak terima. Mereka mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Februari 2025. Tapi upaya itu gagal. Juni 2025, Pengadilan Niaga justru menguatkan putusan KPPU. Langkah terakhir adalah kasasi ke MA, yang seperti kita tahu, juga berujung pada penolakan.

Jadi, apa konsekuensinya sekarang? Semuanya jelas. Google wajib melunasi denda Rp 202,5 miliar itu. Mereka juga harus mengubah kebijakan pembayaran di Play Store sesuai perintah KPPU. Perjalanan panjang ini akhirnya berakhir dengan kemenangan regulator. Setidaknya, untuk kali ini.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar