Mahkamah Agung akhirnya menutup pintu bagi upaya hukum terakhir Google. Kasasi yang diajukan raksasa teknologi itu ditolak, mengukuhkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda fantastis sebesar Rp 202,5 miliar. Intinya, Google kalah telak dan harus patuh.
Putusan penolakan itu sendiri sudah dijatuhkan majelis hakim MA pada 10 Maret 2026. Majelis yang diketuai Syamsul Ma'arif, bersama anggota Dr. Nurul Elmiyah dan Dr. Nani Indrawati, secara bulat menolak permohonan Google LLC. Informasi ini bisa dilihat publik di laman resmi Mahkamah Agung.
Bagi KPPU, ini adalah kemenangan penting. Deswin Nur, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, langsung memberikan konfirmasi.
Demikian penjelasannya dalam keterangan tertulis yang dirilis Sabtu (14/3/2026). Dengan kata lain, putusan KPPU yang sudah ada kini berkekuatan hukum tetap. Tidak ada lagi banding, tidak ada lagi kasasi. Selesai.
Lalu, bagaimana ceritanya sampai segininya? Semua berawal dari kebijakan Google yang mulai berlaku efektif 1 Juni 2022. Saat itu, Google mewajibkan semua pengembang aplikasi di Play Store untuk menggunakan sistem pembayaran internal mereka, Google Play Billing (GPB). Metode pembayaran lain dilarang.
Nah, kebijakan inilah yang kemudian menarik perhatian KPPU. Mereka merasa ada yang tak beres. Setelah rapat komisi pada 14 September 2022, lembaga antimonopoli itu memutuskan untuk membuka penyelidikan inisiatif. Mereka ingin tahu dampak nyata kebijakan Google terhadap iklim persaingan usaha di pasar aplikasi digital Indonesia, yang notabene dikuasai Play Store.
Artikel Terkait
BMKG Waspadakan Cuaca Ekstrem dan Potensi Banjir Rob Jelang Mudik Lebaran 2026
Komunikolog Silaturahmi dengan JK, Soroti Jurang Komunikasi Pemerintah-Rakyat
Rudal Iran Rusak Lima Pesawat Pengisian Bahan Bakar AS di Pangkalan Saudi
Bandara Sultan Syarif Kasim II Siapkan Posko Terpadu 18 Hari untuk Mudik Lebaran