Komnas PA Nilai Perundungan Bocah 6 Tahun di Taman Kramat Pulo Sudah Masuk Kategori Kriminal

- Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:55 WIB
Komnas PA Nilai Perundungan Bocah 6 Tahun di Taman Kramat Pulo Sudah Masuk Kategori Kriminal

Perundungan yang menimpa MWP, seorang bocah berusia enam tahun di Taman Kramat Pulo, Jakarta Pusat, dinilai telah melampaui batas kenakalan anak biasa. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) DKI Jakarta menegaskan bahwa tindakan tersebut sudah masuk dalam kategori kriminal dan membutuhkan penanganan hukum yang tegas.

“Kalau saya lihat, anak-anak sekarang ini sudah hampir tidak bisa dibedakan lagi mana kenakalan dan mana kriminal. Menurut saya, ini bukan kenakalan saja, tetapi sudah kriminal,” ujar Ketua Komnas PA DKI Jakarta, Cornelia Agatha, seusai menjenguk korban di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/6/2026).

Menurut Cornelia, penanganan kasus ini harus dilakukan secara serius agar memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menjadi pembelajaran bagi anak-anak lainnya. Ia menekankan pentingnya ketegasan dalam proses hukum yang berjalan.

“Jadi memang harus tegas untuk penanganannya, harus tegas untuk memberikan efek jera. Dan juga bisa memberikan edukasi kepada anak-anak lainnya,” ungkapnya.

Meski demikian, Cornelia belum bersedia berbicara lebih jauh mengenai kemungkinan jerat hukum terhadap salah satu pelaku yang masih berusia 13 tahun. Ia mengaku pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengetahui perkembangan proses hukum yang berjalan.

“Saat ini kami belum bisa bicara detail tentang proses hukum karena belum koordinasi dengan kepolisian. Nanti kalau sudah, mungkin baru bisa memberi keterangan,” katanya.

Di sisi lain, Komnas PA juga menyoroti aspek keamanan di Taman Kramat Pulo yang menjadi lokasi kejadian. Cornelia menilai taman bermain anak seharusnya menjadi ruang yang aman dan ramah bagi anak. Ia mempertanyakan keberadaan kabel beraliran listrik terbuka di area tersebut.

“Kita juga ingin berkoordinasi dengan pihak pengelola taman. Karena menurut saya kok tidak safety. Itu kan taman bermain anak, tapi kok tidak aman,” katanya.

Menurut Cornelia, keberadaan fasilitas yang berpotensi membahayakan anak perlu segera dievaluasi agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. “Kalau sebuah taman berpotensi mencelakakan anak, tentunya tidak ramah anak. Perlu perbaikan dan evaluasi supaya tidak terjadi hal-hal yang serupa,” imbuhnya.

Sementara itu, dalam kasus ini, orang tua korban juga dapat mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pengelola fasilitas publik. Hal itu dapat dilakukan apabila terbukti terdapat kelalaian dalam membiarkan kabel beraliran listrik terbuka di area bermain anak.

Diketahui, korban mengalami luka berat akibat sengatan listrik hingga sempat tidak sadarkan diri. MW mengalami benjolan dan memar pada bagian belakang kepala serta luka lecet pada kedua betis. Selain cedera fisik, korban juga menunjukkan dampak psikologis berupa ketakutan dan histeria ketika bertemu orang lain di luar anggota keluarga.

“Kondisi tersebut memerlukan pendampingan yang berkelanjutan agar proses pemulihan dapat berjalan optimal,” kata Veronica Tan.

Hingga saat ini, keluarga korban telah membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Pusat. Dari hasil analisis hukum, perbuatan yang diduga dilakukan oleh kedua terlapor dapat dikategorikan sebagai kekerasan fisik dan psikis terhadap anak.

Atas perbuatan tersebut, terlapor dapat dikenai Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta. Namun, karena terduga pelaku masih berstatus anak, penanganan kasus ini perlu mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar