Wali Kota Denpasar Minta Maaf, Jelaskan Soal Polemik Penonaktifan PBI JK
I Gusti Ngurah Jaya Negara akhirnya angkat bicara. Wali Kota Denpasar itu mengklarifikasi pernyataannya yang sebelumnya ramai diperbincangkan, terkait penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Tak hanya klarifikasi, permohonan maaf pun disampaikannya.
Masalahnya berawal dari pernyataan Jaya Negara yang menyebut bahwa penonaktifan 24.401 penerima manfaat PBI dari Desil 6-10 di Denpasar merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan itu, yang beredar beberapa hari lalu, langsung memantik reaksi.
Namun begitu, dalam keterangan resminya, Jaya Negara mengakui ada kekeliruan. Rupanya, aturan yang ia maksud bukanlah perintah presiden secara langsung, melainkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.
"Sejujurnya, sedikit pun tidak ada niat kami seperti itu. Maksud kami adalah Bapak Presiden mengeluarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN. Tujuannya kan untuk meningkatkan akurasi data, biar lebih tepat sasaran, efektif, dan efisien,"
Begitu penjelasan yang ia sampaikan, mencoba meluruskan kesalahpahaman yang terjadi. Ia menegaskan, niatnya sama sekali bukan untuk menyesatkan.
Artikel Terkait
Donghae Super Junior Umumkan Album Solo Perdana dan Tur Asia 2026
Ekspor Sumsel Anjlok 34,61% pada Dua Bulan Pertama 2026
BMKG Prediksi Langit Jakarta Didominasi Cerah Berawan Hari Ini
Pupuk Indonesia Pastikan HET Pupuk Subsidi Tak Naik Meski Selat Hormuz Memanas