Pernikahan Beda Agama Berujung Perceraian di Ruang Sidang yang Sama

- Kamis, 11 Desember 2025 | 01:00 WIB
Pernikahan Beda Agama Berujung Perceraian di Ruang Sidang yang Sama

Gambar ini saya temukan di TikTok, diunggah oleh seorang sesama pengguna yang berbagi cerita. Kisahnya tentang pernikahan beda agama di awal 2025, dan tahun ini ditutup dengan perceraian di ruang sidang yang sama persis seperti di foto.

Pernikahannya dulu digelar di gereja, dengan gaun putih nan anggun. Resepsinya? Di sebuah gedung, tapi sang mempelai wanita berjilbab cantik.

Mirip konsep "nasi campur" – semua dicampur, yang penting suka. Lucu juga ya awalnya.

Nah, ruang sidang dalam foto itu jelas ruang Pengadilan Negeri. Ciri khasnya, jubah hakimnya berwarna merah.

Itu artinya, pernikahan mereka dulu dicatatkan sebagai pernikahan Kristen. Kenapa? Soalnya, Pengadilan Agama cuma mengurusi perceraian dari pernikahan yang dilangsungkan secara Islam. Jadi, sudah tepat mereka di PN.

Di sisi lain, sistem pencatatan sipil kita sebenarnya tidak punya ruang untuk "pernikahan beda agama". Nggak diakomodir, singkatnya.

Makanya, pencatatan nikahnya nanti mengikuti agama apa yang dipakai dalam prosesi. Kalau nikah di gereja, ya Catatan Sipil akan mencatatnya sebagai pernikahan Kristen. Kalau di pura, ya dicatat sebagai pernikahan Hindu. Begitu seterusnya.

Buat yang masih kepikiran atau "kebelet" mau nikah beda agama, mungkin perlu berpikir ulang untuk repot-repot mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Hasilnya bisa ditebak: pasti ditolak.

Alasannya berakar pada Pasal 1 UUD 1945, yang menyatakan negara kita berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Indonesia memang bukan negara agama, tapi ia punya tugas untuk melindungi dan mengatur tata cara beragama yang diakui di sini.

Jadi, selama agama yang bersangkutan melarang pernikahan beda keyakinan, ya sulit sekali memaksa negara untuk mencabut larangan itu. Logikanya sederhana: negara mengikuti aturan main yang sudah disepakati oleh agama-agama yang diakui.

(AL FATIN)

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar