Mobil Dinas Pemkab Tuban Diduga Ganti Pelat untuk Isi Pertalite, Pemerintah dan Polisi Turun Tangan

- Minggu, 15 Februari 2026 | 10:15 WIB
Mobil Dinas Pemkab Tuban Diduga Ganti Pelat untuk Isi Pertalite, Pemerintah dan Polisi Turun Tangan

MURIANETWORK.COM - Sebuah video yang memperlihatkan dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas pemerintah viral di media sosial. Rekaman itu menunjukkan mobil berpelat merah milik Pemkab Tuban diduga diganti pelatnya menjadi hitam agar dapat mengisi BBM bersubsidi Pertalite di sebuah SPBU di Jalan Wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan Latsari. Insiden ini memicu sorotan publik dan respons resmi dari pihak berwenang terkait dugaan pelanggaran aturan.

Deteksi Dugaan Pelanggaran dari Rekaman Warga

Dalam video yang beredar, tampak jelas sebuah mobil dengan nomor polisi S-1814-EP sedang mengisi bahan bakar jenis Pertalite. Yang menjadi sorotan, kendaraan tersebut menggunakan pelat berwarna hitam, padahal berdasarkan data yang ada, nomor polisi itu merupakan alokasi khusus untuk kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Tuban. Perubahan warna pelat dari merah menjadi hitam inilah yang diduga merupakan upaya untuk menyamarkan identitas kendaraan dinas agar dapat mengakses BBM subsidi yang seharusnya tidak diperuntukkan baginya.

Respons Pemerintah Daerah

Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Budi Wiyana, mengakui bahwa pihaknya telah mengetahui viralnya video tersebut. Meski belum menerima laporan detail mengenai unit kerja mana yang menaungi kendaraan bermasalah itu, Budi dengan tegas menyatakan bahwa tindakan mengubah identitas kendaraan dinas merupakan sebuah pelanggaran.

"Makanya nanti kita lihat dulu lah. Kalau dari sisi aturan, (mengganti pelat) jelas tidak boleh. Saya tidak hafal satu per satu nomor lambungnya, apalagi empat angka," tuturnya.

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pemerintah daerah akan melakukan penelusuran internal lebih lanjut. Budi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku bagi seluruh aset pemerintah.

Tinjauan dari Sudut Pandang Hukum

Dari sisi penegakan hukum, Kapolres Tuban AKBP Alaiddin memberikan penjelasan yang tegas. Ia mengingatkan bahwa memalsukan atau mengubah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah tindak pidana yang memiliki konsekuensi serius.

"Kami akan mendata terlebih dahulu. Langkah awal kami bersifat persuasif dan akan berkolaborasi serta berkomunikasi dengan pemerintah daerah terkait penggunaan pelat nomor ini," tegas Alaiddin.

Pendekatan yang diungkapkan Kapolres menunjukkan prosedur bertahap, dimulai dari koordinasi dan pendataan, sebelum kemungkinan diambil langkah hukum lebih lanjut. Hal ini mencerminkan kehati-hatian dalam menangani kasus yang melibatkan aset pemerintah.

Viralnya insiden ini kembali menyoroti celah pengawasan dan integritas dalam penggunaan fasilitas negara. Masyarakat pun menunggu tindak lanjut dan kejelasan dari investigasi yang dilakukan baik oleh pemerintah daerah maupun kepolisian.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar