MURIANETWORK.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta resmi meniadakan penerapan sistem ganjil genap pada Senin dan Selasa, 16-17 Februari 2026. Kebijakan ini diambil menyusul penetapan kedua hari tersebut sebagai cuti bersama dan hari libur nasional Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. Dengan demikian, seluruh kendaraan roda empat, baik berpelat nomor ganjil maupun genap, diperbolehkan melintas di ruas-ruas jalan yang biasanya memberlakukan pembatasan.
Dasar Hukum Peniadaan Ganjil Genap
Keputusan Dishub DKI Jakarta ini bukanlah kebijakan insidental, melainkan langkah yang memiliki landasan hukum yang jelas. Kebijakan tersebut merujuk pada dua regulasi utama. Pertama, Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang menetapkan tanggal 16 Februari 2026 sebagai cuti bersama dan 17 Februari 2026 sebagai hari libur nasional Imlek.
Kedua, aturan ini juga bersandar pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Dalam pasal 3 ayat (3) pergub tersebut diatur dengan tegas bahwa pembatasan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” bunyi aturan dalam Pergub tersebut, yang menjadi acuan tetap bagi Dishub dalam menetapkan pengecualian.
Dampak dan Imbauan bagi Pengendara
Kebijakan peniadaan ini diprediksi akan memberikan dampak signifikan terhadap pola lalu lintas di ibu kota. Jalan-jalan protokol seperti Jalan Jenderal Sudirman dan Thamrin, yang biasanya hanya ramai oleh kendaraan dengan nomor pelat tertentu, akan dapat dilalui oleh semua kendaraan pribadi. Hal ini diharapkan dapat mempermudah mobilitas warga, baik yang hendak bersilaturahmi merayakan Imlek maupun yang memanfaatkan libur panjang untuk beraktivitas.
Meski pembatasan dilonggarkan, otoritas transportasi mengingatkan pentingnya kedisiplinan berlalu lintas. Arus kendaraan yang lebih padat dari biasa berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan jika pengendara tidak berhati-hati.
“Meskipun pembatasan ditiadakan, masyarakat tetap diimbau menjaga keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas selama berkendara,” tegas pihak berwenang. Imbauan ini menekankan bahwa kelancaran lalu lintas harus tetap berjalan beriringan dengan keselamatan semua pengguna jalan.
Mengantisipasi Puncak Arus Mudik dan Aktivitas Liburan
Peniadaan ganjil genap selama dua hari di pekan kerja ini juga perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas. Libur panjang Imlek kerap dimanfaatkan sebagai momen untuk mudik atau berwisata singkat. Dengan tidak adanya pembatasan nomor kendaraan, keluarga dapat lebih leluasa menggunakan satu mobil untuk bepergian tanpa terkendala aturan ganjil-genap.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk antisipasi pemerintah daerah terhadap peningkatan volume kendaraan pribadi selama periode liburan. Dengan membuka akses seluas-luasnya, diharapkan tidak terjadi penumpukan kendaraan di titik-titik tertentu yang justru dapat memicu kemacetan panjang. Pada akhirnya, kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan kenyamanan sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas di Jakarta selama perayaan tahun baru Imlek.
Artikel Terkait
Menpora Dorong Terobosan Administrasi untuk Jaga Keberlanjutan Pusat Pelatihan Paralimpiade
5 Kawasan Pecinan dengan Atmosfer Terbaik untuk Rayakan Imlek di Indonesia
Larry, Kucing Resmi 10 Downing Street, Genap 15 Tahun Bertugas
Menpora Erick Thohir: Atlet Disabilitas Akan Dapat Pendampingan Literasi Keuangan