Kemensos Paparkan Mekanisme Reaktivasi bagi Peserta PBI-JKN yang Dinonaktifkan

- Minggu, 15 Februari 2026 | 10:20 WIB
Kemensos Paparkan Mekanisme Reaktivasi bagi Peserta PBI-JKN yang Dinonaktifkan

MURIANETWORK.COM - Ribuan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI-JK) mendapati status kepesertaan mereka dinonaktifkan, menimbulkan keresahan di masyarakat. Namun, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa proses reaktivasi atau pengaktifan kembali dapat dilakukan dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Kebijakan penonaktifan ini merupakan bagian dari upaya penajaman data agar bantuan tepat sasaran, dengan mengalihkan kuota dari kelompok mampu ke yang lebih membutuhkan, tanpa mengurangi total penerima manfaat secara nasional.

Mekanisme Reaktivasi PBI-JK

Bagi peserta yang terdampak, jalan untuk kembali aktif dan mendapatkan layanan kesehatan tetap terbuka. Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kemensos, Joko Widiarto, memaparkan tahapan yang harus ditempuh. Proses ini dimulai dari level fasilitas kesehatan hingga verifikasi pusat.

Pertama, peserta yang dinonaktifkan saat berobat dapat meminta surat keterangan dari rumah sakit atau faskes. Dokumen ini kemudian menjadi dasar untuk melapor ke Dinas Sosial setempat guna mengajukan reaktivasi.

Setelah itu, petugas Dinas Sosial akan melakukan verifikasi lapangan terhadap data peserta. Jika dinyatakan memenuhi syarat, dinas akan membuat surat keterangan reaktivasi dan menginput data ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Permohonan tersebut kemudian naik ke tingkat pusat untuk diverifikasi oleh petugas Kemensos. Dokumen yang telah disetujui lalu disampaikan ke BPJS Kesehatan untuk pemeriksaan akhir.

Apabila seluruh persyaratan terpenuhi dan BPJS Kesehatan memberikan persetujuan, status kepesertaan akan diaktifkan kembali. Joko menegaskan bahwa koordinasi antar lembaga terus dilakukan untuk mempercepat proses ini.

Penjelasan dan Jaminan dari Pemerintah

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar