MURIANETWORK.COM - Ribuan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI-JK) mendapati status kepesertaan mereka dinonaktifkan, menimbulkan keresahan di masyarakat. Namun, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa proses reaktivasi atau pengaktifan kembali dapat dilakukan dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Kebijakan penonaktifan ini merupakan bagian dari upaya penajaman data agar bantuan tepat sasaran, dengan mengalihkan kuota dari kelompok mampu ke yang lebih membutuhkan, tanpa mengurangi total penerima manfaat secara nasional.
Mekanisme Reaktivasi PBI-JK
Bagi peserta yang terdampak, jalan untuk kembali aktif dan mendapatkan layanan kesehatan tetap terbuka. Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kemensos, Joko Widiarto, memaparkan tahapan yang harus ditempuh. Proses ini dimulai dari level fasilitas kesehatan hingga verifikasi pusat.
Pertama, peserta yang dinonaktifkan saat berobat dapat meminta surat keterangan dari rumah sakit atau faskes. Dokumen ini kemudian menjadi dasar untuk melapor ke Dinas Sosial setempat guna mengajukan reaktivasi.
Setelah itu, petugas Dinas Sosial akan melakukan verifikasi lapangan terhadap data peserta. Jika dinyatakan memenuhi syarat, dinas akan membuat surat keterangan reaktivasi dan menginput data ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Permohonan tersebut kemudian naik ke tingkat pusat untuk diverifikasi oleh petugas Kemensos. Dokumen yang telah disetujui lalu disampaikan ke BPJS Kesehatan untuk pemeriksaan akhir.
Apabila seluruh persyaratan terpenuhi dan BPJS Kesehatan memberikan persetujuan, status kepesertaan akan diaktifkan kembali. Joko menegaskan bahwa koordinasi antar lembaga terus dilakukan untuk mempercepat proses ini.
Artikel Terkait
Kasus Campak Turun Drastis 93%, Kemenkes Percepat Vaksinasi untuk Tenaga Medis
Bassist Rams, Putra Promotor Edy Torana, Diterima di Program Magister Hukum Oxford
SNBP 2026: Daya Tampung Terbatas, Peluang Masuk Prodi Favorit di Bawah 5%
Shilla dan Rafka Bersekutu, Ancam Ayuna dan Rafki di Mencintai Ipar Sendiri