Layanan SIM Keliling Bandung: Perpanjang SIM A & C Hari Ini di 2 Lokasi
Satlantas Polrestabes Bandung kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Layanan ini tersedia hari Jumat, 7 November 2025 di dua titik strategis Kota Bandung.
Lokasi SIM Keliling Bandung 7 November 2025
Masyarakat dapat mengunjungi dua lokasi berikut untuk perpanjangan SIM:
- MCD Jalan Soekarno Hatta
- BPR KS Jalan Leuwipanjang
Layanan yang Tersedia di SIM Keliling
SIM Keliling Polrestabes Bandung khusus melayani:
- Perpanjangan SIM A yang masa berlakunya habis
- Perpanjangan SIM C yang masa berlakunya habis
Untuk pembuatan SIM baru, masyarakat tetap harus mengunjungi kantor Polrestabes Bandung.
Biaya Perpanjangan SIM 2025
Berikut rincian biaya resmi berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016:
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
- Biaya asuransi: Rp 80.000
- Tes kesehatan: Rp 50.000
Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling
Pastikan membawa dokumen lengkap berikut:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi dan SIM asli lama
- Surat Keterangan Sehat
- Hasil Tes Psikologi SIM
Layanan perpanjangan SIM ini mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, ketentuan diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ.
Artikel Terkait
Kunjungan Wisatawan Mancanegara 2025 Lampaui Target, Capai 15,39 Juta
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tersangka Suap Percepatan Eksekusi Lahan
KPK Tangkap Ketua PN Depok Terkait Suap Pengurusan Lahan Rp850 Juta
Akun Trump Media Unggah Video Kontroversial Gambar Obama sebagai Monyet