MURIANETWORK.COM -Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diwacanakan turut menyasar pekerja mandiri seperti ojek online alias ojol, sebaiknya dipikirkan secara matang.
Anggota Komisi IX DPR Nurhadi menjelaskan, kebijakan ini sebelumnya hanya diwajibkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta dengan melakukan pemotongan gaji sebesar 3 persen.
"Sedangkan posisi teman-teman driver ojol masuk kategori mandiri, karena sifat kerja kemitraan,” ujar Nurhadi, dalam keterangan resminya, Minggu (2/6).
Walau kebijakan ini akan dilaksanakan mulai 2027, Nurhadi mendesak pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) melakukan kajian mendalam. Jangan sampai program ini justru menimbulkan masalah baru.
Artikel Terkait
Menguak Isu Pemakzulan Gus Yahya: Fakta Rapat Tertutup dan Respons PBNU
Jokowi Pilih Forum Global di Singapura Saat Gugatan Ijazah Menggantung di PN Surakarta
Jimly Asshiddiqie Beberkan Praktik Ijazah Palsu yang Masih Jadi Penyakit Kronis Politik Indonesia
UGM Dinilai Gagal Tunjukkan Arsip Legalitas Ijazah Jokowi