Polda Papua Bongkar Praktik Ilegal BBM Subsidi di Merauke, Negara Rugi Hingga Rp197 Juta

- Selasa, 28 April 2026 | 22:55 WIB
Polda Papua Bongkar Praktik Ilegal BBM Subsidi di Merauke, Negara Rugi Hingga Rp197 Juta

MERAUKE – Sebuah kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, akhirnya terbongkar. Polda Papua yang menangani kasus ini menyebut praktik ilegal itu dilakukan secara terstruktur. Celah distribusi BBM bersubsidi dimanfaatkan dengan rapi, sampai-sampai negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah.

Pengungkapan kasus ini bukanlah kerja dadakan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua sudah melakukan penyelidikan sejak Februari 2026. Baru pada 16 April 2026, kasus ini benar-benar terungkap. Lokasinya di Gudang UPJA Center Bina Tani, Kampung Amun Kay, Distrik Tanah Miring.

Kompol Agus Ferinando Pombos, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua, menjelaskan bahwa praktik ini melibatkan oknum pengurus Gapoktan dan pengelola UPJA. Menurutnya, ini bukan sekadar pelanggaran biasa.

“Praktik ini dilakukan secara terorganisir oleh oknum pengurus Gapoktan Bina Tani bersama pengelola UPJA dengan memanfaatkan celah distribusi BBM subsidi,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

Dua orang dilaporkan, inisial MR dan MS. Mereka diduga menggunakan surat rekomendasi palsu yang mengatasnamakan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Papua. Dengan surat itu, mereka membeli BBM subsidi jenis Biosolar dan Pertalite di SPBU dengan harga resmi. Lumayan licik, memang.

Setelah dibeli, BBM itu tidak langsung dijual. Mereka menampungnya secara ilegal di gudang menggunakan tangki berkapasitas sekitar 700 liter. Padahal, UPJA bukan lembaga resmi penyalur BBM dari BPH Migas. Di sisi lain, mereka nekat juga.

Nah, dari situ BBM dijual lagi ke masyarakat lewat mesin pom mini. Harganya? Jelas lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET). Untuk Biosolar, mereka pasang harga Rp9.000 per liter. Sementara Pertalite dijual Rp11.000 per liter. Lumayan menggiurkan, ya.

Saat penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Ada satu unit dispenser BBM, sekitar 1.700 liter Biosolar, mesin pompa, drum, selang, dan dokumen transaksi. Catatan penjualan dari Februari hingga April 2026 juga ikut diamankan, termasuk surat rekomendasi yang dipakai pelaku.

Setelah koordinasi dengan BPH Migas, kerugian negara dihitung mencapai Rp197,89 juta. Tapi angka itu belum final. Bisa bertambah seiring pendalaman kasus siapa tahu ada praktik lain yang belum terungkap.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Pol Rama Samtama Putra, menegaskan komitmennya. Katanya, penyaluran BBM subsidi harus tepat sasaran. Tidak ada toleransi untuk penyimpangan.

“Penyaluran BBM subsidi harus tepat sasaran sesuai dengan kebijakan pemerintah. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik penyimpangan yang merugikan masyarakat dan negara,” ucapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Cahyo Sukarnito, mengajak masyarakat ikut berperan. Menurutnya, pengawasan distribusi BBM subsidi tidak bisa hanya mengandalkan polisi.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di lingkungannya. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara serius demi melindungi hak masyarakat, khususnya para petani,” ujarnya.

Para pelaku kini dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang sudah diubah lewat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya cukup berat: maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Semoga ini jadi pelajaran.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar