Pemerintah Akan Umumkan Aturan Baru Outsourcing Sebelum May Day 2026

- Rabu, 29 April 2026 | 20:20 WIB
Pemerintah Akan Umumkan Aturan Baru Outsourcing Sebelum May Day 2026

IDXChannel – Ada kabar baru soal nasib outsourcing di Indonesia. Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, bilang pemerintah bakal segera mengumumkan aturan mainnya. Dalam waktu dekat, katanya.

Seperti yang kita tahu, tuntutan hapus sistem outsourcing ini sudah lama digaungkan buruh. Terutama saat peringatan May Day tahun lalu. Suara mereka keras, dan sekarang sepertinya mulai didengar.

“Aturan outsourcing sebentar lagi diumumkan, insyaallah sebelum May Day,” ujar Andi Gani dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/4/2026).

Ia menduga, pengumuman ini kemungkinan besar bakal disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Tapi ya, yang pasti, pemerintah sudah janji akan mengumumkannya paling lambat Kamis, 30 April 2026. Itu berarti sehari sebelum May Day 2026 digelar.

Nah, di sesi tanya jawab, Andi sempat ngasih bocoran. Aturan ini nantinya bakal dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, atau Permenaker. Sayangnya, ia tidak bisa menjelaskan lebih detail soal isi aturan anyar itu.

“Saya kasih spill saja secara garis besar, outsourcing dalam garis besar akan kembali ke Undang-Undang 13 tahun 2023,” katanya.

Dari situ, bisa ditebak kalau aturan baru bakal lebih ketat. Sistem outsourcing nggak akan seenaknya lagi. Bahkan, ada sanksi yang bakal dijatuhkan ke perusahaan yang nekat melanggar.

“Ada batas waktu yang tidak seperti sekarang sebebas-bebasnya tanpa mengenal waktu, tanpa mengenal jenis batas pekerjaan. Dan ada sanksi yang sangat tegas mengenai pidana kalau ada pelanggaran,” tegasnya.

Jadi, tinggal tunggu saja pengumuman resminya besok. Semoga saja ini benar-benar membawa angin segar buat para buruh.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar