Sebuah gerakan literasi halal nasional digelar secara serempak di 2.183 titik yang tersebar di seluruh Indonesia pada Kamis, 4 Juni 2026. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggagas sosialisasi ini sebagai langkah strategis untuk mempersiapkan pelaku usaha dan masyarakat menghadapi kebijakan Wajib Halal yang akan resmi diberlakukan pada Oktober 2026 mendatang.
Kegiatan ini tidak berjalan sendiri. BPJPH menggandeng Unit Pelaksana Teknis Penyelenggara Jaminan Produk Halal di setiap provinsi, serta melibatkan pemerintah daerah, kementerian dan lembaga terkait, perguruan tinggi, asosiasi pelaku usaha, Pendamping Proses Produk Halal (P3H), komunitas, organisasi kemasyarakatan, lembaga keagamaan, dan sejumlah mitra strategis lainnya. Kolaborasi lintas sektor ini menjadi fondasi utama agar informasi mengenai kewajiban sertifikasi halal dapat menjangkau hingga ke pelosok daerah, termasuk usaha mikro dan kecil yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Pusat pelaksanaan sosialisasi dipusatkan di Mall Pakuwon Bekasi, Jawa Barat. Namun, yang menarik perhatian, kegiatan serupa juga berlangsung secara simultan di 2.183 lokasi lain yang tersebar di 38 provinsi dan ratusan kabupaten atau kota. Skala penyelenggaraan yang masif ini bahkan berhasil mencatatkan rekor. Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) memberikan penghargaan untuk kategori penyelenggaraan Sosialisasi Wajib Halal secara serentak di lokasi terbanyak.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan edukasi kepada publik. Menurutnya, kewajiban sertifikasi halal bukan sekadar aturan yang harus dipatuhi, melainkan amanat undang-undang yang perlu dipahami secara utuh oleh masyarakat dan pelaku usaha.
"Kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang yang harus dipahami secara utuh oleh masyarakat dan pelaku usaha. Karena itu negara hadir tidak hanya melalui regulasi, tetapi juga melalui edukasi dan pendampingan agar seluruh pelaku usaha dapat mempersiapkan diri dengan baik menyambut wajib halal Oktober 2026," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu, 14 Juni 2026.
Kebijakan ini, lanjutnya, merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Tujuan utamanya adalah memberikan perlindungan, keamanan, kenyamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat. Namun, pria yang akrab disapa Babe Haikal ini juga mengajak pelaku usaha untuk melihat sertifikasi halal dari perspektif yang lebih luas.
"Sertifikasi halal bukan hambatan usaha, bukan pula beban administratif. Justru sertifikasi halal adalah peluang ekonomi. Produk halal memiliki nilai tambah, tingkat kepercayaan yang lebih tinggi, dan peluang pasar yang lebih luas, baik di dalam maupun luar negeri," tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa perkembangan industri halal global telah berevolusi menjadi standar kualitas yang mencakup aspek keamanan, kebersihan, higienitas, ketertelusuran, dan kualitas proses produksi. Oleh karena itu, sertifikasi halal kini menjadi kebutuhan strategis bagi pelaku usaha yang ingin meningkatkan daya saing produknya.
"Halal hari ini bukan hanya isu agama semata, tetapi juga isu kualitas dan kepercayaan. Konsumen global semakin memperhatikan bagaimana sebuah produk diproses, bahan yang digunakan, serta jaminan mutunya. Sertifikat halal menjadi salah satu instrumen yang menjawab kebutuhan tersebut," lanjutnya.
Data yang disampaikan BPJPH menunjukkan bahwa sektor ekonomi halal telah menjadi kontributor penting bagi perekonomian nasional. Pada tahun 2025, aktivitas yang terkait dengan rantai pasok halal memberikan kontribusi signifikan sebesar 27 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Tren pertumbuhan positif ini terus berlanjut seiring meningkatnya permintaan terhadap produk halal di pasar domestik maupun global.
Dengan demikian, percepatan sertifikasi halal tidak hanya bertujuan melindungi konsumen, tetapi juga menjadi bagian dari strategi nasional. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat UMKM, meningkatkan nilai tambah industri dalam negeri, memperluas akses pasar ekspor, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat ekonomi halal dunia.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat dan pelaku usaha mendapatkan informasi komprehensif mengenai ketentuan Wajib Halal Oktober 2026. Mulai dari kategori produk yang wajib bersertifikat halal, mekanisme sertifikasi, layanan informasi Jaminan Produk Halal (JPH), konsultasi langsung dengan Pendamping PPH, hingga layanan pendaftaran sertifikasi halal di lokasi kegiatan.
Kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 mencakup berbagai kategori produk yang digunakan masyarakat sehari-hari. Di antaranya adalah produk makanan dan minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, barang gunaan yang dipakai atau dimanfaatkan oleh masyarakat, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, serta bahan yang digunakan dalam proses produksi berbagai produk tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sosialisasi ini bukan sekadar menyampaikan kewajiban, tetapi juga memberikan pemahaman, solusi, dan akses layanan agar pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan halal dengan lebih mudah dan disiplin," kata Ahmad Haikal.
Pada kesempatan yang sama, ia menyapa sejumlah peserta di daerah yang juga menyelenggarakan sosialisasi di berbagai titik lokasi berbeda melalui layar teleconference. Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan sosialisasi serentak tersebut.
"Ini adalah gerakan bersama. Pemerintah, akademisi, pelaku usaha, pendamping halal, komunitas, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat bergerak dalam semangat yang sama untuk membangun ekosistem halal Indonesia yang semakin kuat. Semakin tinggi literasi halal masyarakat, semakin siap pula bangsa ini memanfaatkan peluang besar ekonomi halal global," ujarnya.
Selain menjadi sarana edukasi, kegiatan ini juga memberikan akses langsung kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk memperoleh layanan informasi Jaminan Produk Halal, berkonsultasi dengan Pendamping PPH, serta mendapatkan pendampingan terkait proses sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku. BPJPH berharap, sosialisasi serentak ini dapat memperluas literasi halal masyarakat, meningkatkan kesiapan pelaku usaha, serta mendorong percepatan pengembangan ekosistem halal nasional yang terpercaya, inklusif, maju, dan berdaya saing global.
Sejumlah pejabat hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham, Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal Abd Syakur, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal Mamat Salamat Burhanudin, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH E.A Chuzaemi Abidin, dan Tenaga Ahli Bidang Kehumasan BPJPH M Fariza Y Irawady. Turut hadir pula Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Pembentukan Jaringan Apep Fajar Kurniawan, Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM M Riza Damanik, Plt Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata Rizki Handayani, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Ade Safri Simanjutak, Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama M Fuad Nasar, Duta Halal Indonesia Marini Kartika Sari Zumarnis, Kepala UPTD Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Logam dan Elektronika Karawang Nazar Kurniawan, serta Manager MURI Andre Purwandono.
Artikel Terkait
Sidang Kasus Dugaan Pelecehan Anak oleh Michael Jackson Dijadwalkan pada 14 Februari 2028
Iran Bantah Akan Teken Nota Kesepahaman dengan AS pada Minggu, Peluang Damai Masih Terbuka
Satpol PP Bandung Bongkar Paksa Garasi di Atas Trotoar Jalan Ambon Usai Viral
Megawati Pimpin Ziarah Kebangsaan di Makam Bung Karno, Doakan Indonesia Berdikari dan Sejahtera