JAKARTA – Ada yang menarik dari perkembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya pihak-pihak yang mengaku bisa mengatur proses hukum. Klaim semacam itu, kata mereka, sudah mulai beredar.
Informasi ini muncul saat penyidik memeriksa Kamal Mustofa, Direktur PT Gading Gadja Mada. Pemeriksaan itu sendiri terkait mekanisme pengurusan cukai oleh para pelaku usaha rokok. Jadi, bukan sekadar isu tanpa dasar.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan soal ini. Katanya, penyidik memang mendalami soal proses dan mekanisme pengurusan cukai oleh pengusaha rokok. Pernyataan itu disampaikan pada Selasa (28/4/2026).
Nah, yang jadi soal adalah, ada pihak yang mengklaim bisa "mengatur perkara". KPK dengan tegas bilang itu tidak benar. Modus penipuan, begitu istilahnya. Dan ini bukan pertama kalinya terjadi dalam proses hukum.
“Informasi tersebut diantaranya tersebar di wilayah Jawa Tengah,” ujar Budi. Cukup spesifik memang penyebarannya.
Di sisi lain, KPK menekankan bahwa semua proses penegakan hukum berjalan profesional. Transparan. Dan bebas dari intervensi siapa pun. Tidak ada main-main soal ini.
Masyarakat pun diingatkan. Jangan gampang percaya pada oknum yang menawarkan bantuan pengurusan perkara, apalagi dengan imbalan tertentu. Itu jelas-jelas penipuan.
Kalau nemu praktik serupa, KPK minta masyarakat aktif melapor. Lewat kanal pengaduan resmi, tentunya. Budi menambahkan, partisipasi aktif masyarakat itu elemen penting dalam pemberantasan korupsi.
“Partisipasi aktif masyarakat menjadi elemen penting dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Tujuh Orang Sudah Jadi Tersangka
Perkara ini sendiri sudah berjalan cukup jauh. KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Campuran antara pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.
Dari unsur pejabat, ada Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC), Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, dan Budiman Bayu Prasojo. Sementara dari pihak swasta, namanya John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.
Modusnya? Diduga kuat ada praktik suap dan gratifikasi. Tujuannya untuk mengatur jalur masuk barang impor. Dalam sistem kepabeanan, dikenal istilah jalur hijau dan jalur merah. Barang-barang milik perusahaan tertentu diduga sengaja diarahkan ke jalur hijau. Biar lolos dari pemeriksaan fisik.
Akibatnya? Barang ilegal atau yang tidak sesuai ketentuan bisa masuk ke Indonesia dengan mudah. Sebagai imbalan, ada pemberian uang secara rutin kepada sejumlah pejabat Bea Cukai. Praktik yang rapi, tapi tetap saja terendus.
Artikel Terkait
PSG Vs Bayern Munich di Semifinal Liga Champions, Laga Final Dini yang Diprediksi Ketat
Tiga Sipir Lapas Blitar Diduga Jual Beli Kamar Sel Khusus hingga Rp100 Juta per Napi
Tim Uber Indonesia Kunci Juara Grup C Usai Comeback Dramatis Lawan Chinese Taipei
Polda Papua Bongkar Praktik Ilegal BBM Subsidi di Merauke, Negara Rugi Hingga Rp197 Juta