Novel menambahkan, permasalahan itu telah bergulir sejak 2017 hingga saat ini, dan semua para pelapor sudah mengetahuinya. Oleh karena itulah, Hj Kannu belum mau membagikan harta tersebut, lantaran takut anak-anaknya ikut bermasalah.
“Saya masih menyimpan bukti-bukti tersebut berupa putusan pengadilan, surat tanda lapor polisi, dan berkas-berkas lainnya," papar Novel.
Masih dikatakan Novel, kliennya berpesan kepada anak-anaknya atau pelapor untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan syariat Islam.
“Intinya masalah ini selesaikan dengan kepala dingin, jangan mendengarkan hasutan dari orang luar. Selesaikan dengan kekeluargaan, seperti syariat Islam. Biarlah hukum yang berproses, untuk mengetahui orang tua yang salah atau anak-anak yang salah," pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Bosch Investasi Rp484,5 Miliar Bangun Pabrik Modular Pertama di Cikarang, Target Operasi 2027
Pakar Hukum UI Beberkan Alasan Ijazah Asli Jokowi Perlu Diperlihatkan ke Roy Suryo
Daftar Lengkap Pemenang AMI Awards 2025: Garam & Madu dan Tabola Bale Jadi Jawara
BNI ESG Advisory Playbook: Panduan Transisi Hijau untuk Industri Sawit Indonesia