Lalu, apa implikasinya? Karena kini berstatus gas medis, whip gas otomatis kehilangan izin edar untuk masyarakat. Aturannya mengacu pada keputusan Menteri Kesehatan. Gas medis seperti ini hanya boleh dipakai di fasilitas kesehatan, titik.
tegas Taruna. Penggunaannya di rumah sakit atau klinik pun tak bisa sembarangan. Harus memenuhi standar teknis ketat dan ditangani oleh petugas yang benar-benar kompeten di bidang medis.
Di sisi lain, peredaran gas ini di luar jalur resmi jelas sebuah pelanggaran. Terlebih jika tujuannya untuk diniatkan disalahgunakan dihirup hanya sekadar mencari sensasi atau dopamin. BPOM menegaskan, penyalahgunaan sediaan farmasi adalah ancaman nyata bagi keselamatan publik.
Karena itu, BPOM mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif. Mereka menghimbau agar warga berani melaporkan jika menemukan penggunaan gas N2O di luar fungsi medisnya.
pungkas Taruna. Langkah ini diharapkan bisa menekan peredaran whip gas yang berbahaya dan sudah merenggut beberapa korban.
Artikel Terkait
Tim Geypens Kembali Boleh Bermain di Belanda, Izin Kerja Berlaku Hingga 2031
Pemerintah Pantau Ketat Dampak Gejolak Harga Global ke Bahan Baku Plastik
Lalu Lintas Udara Indonesia Tumbuh 5% di Kuartal I 2026
ALTO Network Luncurkan Dua Platform untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Digital