Gas ketawa atau whip gas, yang belakangan ramai diperbincangkan, resmi dilarang beredar bebas. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara tegas mengeluarkannya dari daftar bahan tambahan pangan. Artinya, kini statusnya ilegal untuk diedarkan apalagi disalahgunakan oleh masyarakat umum.
Isu soal penyalahgunaan whipping gas ini memang sempat mencuat. Gas yang biasa dipakai untuk membuat krim kocok itu, jika dihirup langsung, bisa memabukkan. Nah, inilah yang kemudian jadi masalah.
Keputusan ini bukan tanpa dasar. Menurut Kepala BPOM Taruna Sakti, langkah tersebut merujuk pada Surat Edaran bernomor 2 tahun 2026. Surat yang diterbitkan akhir Februari lalu itu mengatur ketat produksi, impor, hingga peredaran dinitrogen monoksida (N2O).
Jelas Taruna dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis pekan lalu. Intinya, statusnya berubah total. Dari yang semula tercatat sebagai propelan atau bahan pengembang dalam aturan 2019, kini N2O dikategorikan murni sebagai gas medis.
Perubahan status ini punya konsekuensi hukum yang serius. Dasar utamanya adalah Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2024, yang mengakui standar Farmakope internasional. Dalam standar terbaru itu, dinitrogen monoksida masuk dalam kelompok sediaan farmasi.
Artikel Terkait
Tim Geypens Kembali Boleh Bermain di Belanda, Izin Kerja Berlaku Hingga 2031
Pemerintah Pantau Ketat Dampak Gejolak Harga Global ke Bahan Baku Plastik
Lalu Lintas Udara Indonesia Tumbuh 5% di Kuartal I 2026
ALTO Network Luncurkan Dua Platform untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Digital