KPK Dalami Penggunaan Rekening Nominee dalam Kasus Korupsi Bea Cukai

- Kamis, 09 April 2026 | 21:15 WIB
KPK Dalami Penggunaan Rekening Nominee dalam Kasus Korupsi Bea Cukai

KPK lagi sibuk mengusut kasus korupsi yang menjerat Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Fokus penyelidikan kali ini adalah dugaan penggunaan rekening- rekening atas nama orang lain, atau nominee, yang diduga jadi tempat menampung uang haram.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal itu di kantornya di Kuningan, Kamis lalu. Menurutnya, penyidik masih mendalami peran pihak-pihak tertentu di lingkungan Bea Cukai.

"Yang diduga untuk menampung penerimaan uang dari para pihak swasta. Ini kita masih terus didalami terkait dengan modus-modus penampungan uang seperti itu," ujar Budi.

Dia menambahkan, penyidik juga tengah memeriksa sejumlah pengusaha rokok yang diduga memberikan uang ke oknum di Ditjen Bea Cukai. Pemeriksaan ini sekaligus untuk mengkonfirmasi temuan dari penggeledahan di sebuah safe house di Jakarta Selatan.

Jalur kasusnya sendiri terungkap cukup rumit. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya membeberkan adanya kesepakatan terselubung antara oknum pejabat dan pengusaha. Kesepakatan itu terjadi pada Oktober 2025, melibatkan Kasi Intel Orlando Hamonangan dan Kasubdit Intel Sisprian Subiaksono dari Bea Cukai, dengan tiga orang dari PT Blueray: pemilik John Field, Andri selaku Ketua Tim Dokumen, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar