"Konten kegiatan untuk promosi kebetulan di DKI memiliki salah satu aset yang ada di Cimacan, sehingga pada saat konten itu dilaksanakan mempergunakan kendaraan,"
tuturnya lagi.
Soal asal-usul mobilnya, disebutkan berasal dari UPT Pusdatin Badan Aset Daerah. Unit ini berada di bawah satuan kerja perangkat daerah atau SKPD.
Nah, meski ada alasan kegiatan, pelanggaran tetap tak bisa dibiarkan. Uus menegaskan proses pemeriksaan internal sudah berjalan. "Untuk SKPD itu dari UPT Pusdatin Badan Aset Daerah di bawah Pak Faisal dan itu sekarang sedang proses dan sudah diberikan teguran agar tidak terulang kembali," pungkas Sekda itu. Teguran keras, harapannya jadi peringatan untuk semua.
Artikel Terkait
Shin Tae-yong dan Patrick Kluivert Kembali ke Indonesia untuk Agenda Non-Pelatihan
Menteri Keuangan: Keputusan Harga BBM Subsidi Berasal dari Arahan Langsung Presiden
Menteri HAM Usul RUU Kebebasan Beragama, Berbeda Pandangan dengan Menteri Agama
Serang Targetkan Bebas Buang Air Besar Sembarangan pada 2029