Menteri HAM Usul RUU Kebebasan Beragama, Berbeda Pandangan dengan Menteri Agama

- Selasa, 07 April 2026 | 17:20 WIB
Menteri HAM Usul RUU Kebebasan Beragama, Berbeda Pandangan dengan Menteri Agama
Usulan RUU Kebebasan Beragama dari Menteri HAM

Di tengah maraknya laporan soal ketegangan antarumat, Menteri HAM Natalius Pigai justru mengajukan sebuah usulan yang cukup mengejutkan. Ia mendorong pembentukan Undang-Undang Kebebasan Beragama. Gagasan ini bukan tanpa alasan. Pigai menyoroti sederet kasus intoleransi yang, menurutnya, terus berulang di berbagai wilayah.

Usulan itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR, Selasa (7/4/2026), di Senayan.

Menurut Pigai, persoalan ini nyaris merata. “Ini makin ke timur, orang Islam juga mengalami penderitaan,” ujarnya. Ia lalu menyebut NTT dan Bali sebagai contoh. Di luar Bali, kata dia, mereka yang tidak menganut agama mayoritas setempat seringkali menghadapi kesulitan serupa. Daerah-daerah lain pun tak luput dari pola yang sama.

Namun begitu, jalan menuju rancangan undang-undang itu ternyata tidak mulus. Pigai mengaku sudah berdiskusi langsung dengan Menteri Agama. Sayangnya, ada perbedaan pandangan yang cukup mendasar antara kedua kementerian.

“Kementerian HAM telah mengusulkan, bicara dengan Menteri Agama, saya mau hadirkan Undang-Undang Kebebasan Umat Beragama,” jelas Pigai, menirukan pembicaraan mereka.

“Hanya Menteri (Agama) bilang, ‘Nggak bisa Pak Pigai, kalau mau Undang-Undang Perlindungan Umat’.”

Perbedaan frasa dari “kebebasan” menjadi “perlindungan” itu mungkin terlihat kecil. Tapi jelas punya implikasi filosofis dan hukum yang sangat berbeda. Pigai tampaknya masih akan terus mendorong wacana ini, meski respons dari seberang meja belum sepenuhnya sejalan.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags