Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/4/2026), suasana terasa tegang. Mujiono Sadikin, seorang ahli teknologi informasi dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, hadir sebagai saksi. Ia mengungkapkan sesuatu yang menarik perhatian banyak pihak.
Menurut Mujiono, kajian yang dibuat di era Mendikbudristek Nadiem Makarim yang kini menjadi terdakwa sudah terlihat mengarah ke Chromebook. Hal ini ia sampaikan setelah memeriksa sejumlah dokumen resmi.
"Untuk dokumen akhir dan slide presentasi, melihat sumber datanya dan kemudian melihat rekomendasinya, saya bisa menyatakan bahwa sudah mengarah ke Chromebook," ujar Mujiono.
Ia memeriksa tiga dokumen kunci dari Kemendikbudristek: kajian awal, kajian akhir, dan bahan presentasi tentang kebutuhan sarana TIK. Dari sana, ia menemukan pola yang menurutnya cukup jelas.
Masalahnya, kata Mujiono, sumber data pada kajian akhir itu kebanyakan diambil dari Google. "Dari sumber data yang kajian kedua, semua informasi diambilnya dari Google, dan sebagian besar dari Google," jelasnya.
"Karena banyak informasi dari sana, keputusan pasti dipengaruhi oleh informasi yang paling banyak tadi yaitu dari Google."
Tak hanya kajian, bahan presentasinya pun dinilai sudah memberi rekomendasi serupa. "Slide presentasi itu sudah jelas disebutkan bahwa sudah direkomendasikan Chromebook," lanjutnya. Memang ada juga rekomendasi untuk Microsoft Windows, tapi hanya untuk satu sekolah. Sisanya, sekitar 15 sekolah lain, sudah diarahkan ke Chromebook.
Selain soal laptop, Mujiono juga menyentuh persoalan lain: penggunaan Chrome Device Management (CDM) untuk Asesmen Kompetensi Minimum (AKM). Menurut penilaiannya, CDM sebenarnya tak diperlukan jika tujuannya cuma untuk AKM.
"Kalau hanya dikaitkan dengan AKM, barangkali karena yang menggunakan anak-anak siswa sekolah perlu pengaturan, misalnya situs-situs tertentu tidak boleh dibuka. Tapi kalau tujuannya hanya untuk AKM sebenarnya tidak diperlukan CDM. Tidak diperlukan," tegasnya.
Namun begitu, Nadiem Makarim punya pandangan berbeda. Usai sidang, ia menanggapi langsung klaim sang ahli.
"Tadi juga saksi ahli tidak mengetahui berkat CDM, kita bisa memaksa instalasi aplikasi, seperti aplikasi merdeka mengajar, asesmen nasional, kita bisa paksa diinstal," kata Nadiem.
"Bukan cuma itu, melindungi dari aplikasi yang tidak bisa digunakan. Tanpa CDM, itu bakal terjadi kecurangan massal dalam asesmen nasional."
Kasus ini sendiri bermuara pada dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook saat Nadiem menjabat. Proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara yang tak main-main: Rp 2,1 triliun.
Nadiem sudah mengajukan eksepsi, upaya untuk membatalkan dakwaan. Sayangnya, hakim menolaknya. Sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian, di mana semua klaim dan bantahan ini akan diuji lebih jauh.
Artikel Terkait
Dua Santri Ponpes di Pamekasan Jatuh dari Lantai Dua Asrama, Satu Tewas
Kepala Sekolah Jadi Faktor Penentu Keberhasilan Sekolah Rakyat, Pengawasan Berkelanjutan Diperlukan
Pertamina Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Green per 10 Juni 2026, Berlaku Bervariasi di Daerah
Mobil Box Muatan Biji Plastik Terguling di Flyover Pesing, Macet Parah Arah Cengkareng