Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026), suasana tegang menyelimuti. Rony Sugiarto, Direktur PT Barito Sarana Karya (BSK), dengan suara rendah mengakui sesuatu yang selama ini jadi rahasia umum: ada uang 'non-teknis' yang harus dikeluarkan untuk mengurus sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Nilainya? Sekitar Rp 100 juta per tahun. Uang itu, menurut kesaksiannya, biasa diserahkan saat perusahaan akan mengambil Surat Izin Operator (SIO).
Rony hadir sebagai saksi dalam sidang yang menjerat eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) dan sepuluh orang lainnya. Saat jaksa menanyai, ia mengaku bukanlah pencetus praktik itu. "Yang saya alami sendiri, saya meneruskan dari pimpinan sebelumnya Pak," ujarnya. Praktiknya sudah berjalan sebelum ia memegang jabatan.
"Bisa Saudara jelaskan bagaimana adanya biaya non teknis itu?" tanya jaksa, mendesak rincian.
Rony pun membeberkan kronologinya. Awalnya, nilai yang diminta mencapai Rp 500 ribu per SIO. Namun, pihak PT BSK merasa angka itu terlalu memberatkan. Mereka pun melakukan negosiasi. Hasilnya, tarif itu turun menjadi Rp 250 ribu untuk setiap Surat Izin Operator.
"Perhitungannya bagaimana uang non teknis itu?" tanya jaksa lagi, mencermati.
"Yang terakhir itu per SIO Rp 250 ribu," jawab Rony lugas.
Pertanyaan jaksa berlanjut, mengejar angka tahun-tahun sebelumnya. Rony menjelaskan, "Seingat saya dulu pernah diajarkan oleh pimpinan saya sebelumnya itu awalnya Rp 500 ribu, setelah kami keberatan karena terlalu mahal, akhirnya dinego turun menjadi Rp 250 ribu."
Mekanismenya tunai. Lalu, bagaimana akumulasinya hingga mencapai Rp 100 jutaan per tahun? Jaksa kembali menekan.
"Jadi rata-rata berapa yang Saudara serahkan?"
Rony menjawab, "Kalau seingat saya yang tahun kemarin, dalam satu tahun Pak kalkulasinya. Tahun 2024 seingat saya sekitar Rp 100 jutaan." Untuk tahun 2023, angkanya tak jauh berbeda. "Kurang lebih hampir sama Pak," imbuhnya.
Kasus ini melibatkan total sebelas terdakwa. Selain Noel, ada sejumlah nama lain yang juga duduk di kursi pesakitan. Mereka adalah Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3), Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan), dan Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja).
Lalu ada Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, dan Anitasari Kusumawati. Daftar itu dilengkapi oleh Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan, serta dua pihak dari PT KEM Indonesia, yaitu Miki Mahfud dan Temurila.
Sidang ini, tentu saja, menjadi sorotan. Bukan hanya karena nilai uang yang beredar, tetapi lebih pada praktik sistemik yang seakan telah mengakar. Kesaksian Rony seperti membuka sedikit tabir dari sebuah lingkaran yang rumit.
Artikel Terkait
Sapi Kurban Lolos dari Ikatan, Berlari ke Jalan Raya di Ciputat Timur
Lonjakan Permintaan Golok Jelang Iduladha, Kampung Pandai Besi di Bandung Raup Berkah Musiman
Sapi Kurban Mengamuk, Tercebur ke Selokan saat Hendak Diberi Makan di Bogor
Dusun Krajan Banjarnegara Kurban 52 Sapi dan 339 Kambing, Warga Gotong Royong Jadi RPH Dadakan