KLH Jatuhkan Sanksi Administratif kepada 67 Perusahaan Pemicu Banjir di Tiga Provinsi

- Selasa, 07 April 2026 | 05:15 WIB
KLH Jatuhkan Sanksi Administratif kepada 67 Perusahaan Pemicu Banjir di Tiga Provinsi

Tak tanggung-tanggung, 67 perusahaan di tiga provinsi akhirnya mendapat sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup. Sanksi ini muncul setelah banjir besar tahun lalu melanda wilayah tersebut, dan operasi perusahaan-perusahaan itu diduga jadi salah satu pemicu bencana hidrometeorologi yang terjadi.

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, membeberkan langkah tegas yang sudah diambil. Sebelumnya, timnya melakukan verifikasi mendalam terhadap 175 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Perusahaan-perusahaan ini bergerak di sektor yang rawan, seperti pertambangan, perkebunan kelapa sawit, dan pemegang izin pemanfaatan hutan produksi. Luas lahan yang terindikasi dibuka pun fantastis: mencapai 1,8 juta hektar lebih.

Dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (6/4/2026), Hanif menjelaskan proses penindakannya. "Prosesnya beragam, mulai dari sanksi administratif, sampai naik ke ranah pidana. Ada juga yang kami limpahkan ke pemerintah provinsi karena kewenangan persetujuan lingkungan ada di sana, atau kembali ke Kementerian Kehutanan," ujarnya.

Dari 175 perusahaan itu, dua di antaranya ternyata sudah tidak beroperasi.

Nah, untuk sanksi administratif berupa paksaan audit lingkungan, 22 unit usaha sudah menerimanya. Sedangkan 45 unit usaha lainnya masih dalam proses penerbitan sanksi. Jika dijumlah, totalnya memang 67 perusahaan yang kena getahnya.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar