KLH Jatuhkan Sanksi Administratif kepada 67 Perusahaan Pemicu Banjir di Tiga Provinsi

- Selasa, 07 April 2026 | 05:15 WIB
KLH Jatuhkan Sanksi Administratif kepada 67 Perusahaan Pemicu Banjir di Tiga Provinsi

Tindakan tidak berhenti di situ. Pemerintah juga mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara. Nilai gugatannya sungguh luar biasa: mendekati Rp 4,95 triliun. Sementara itu, enam perusahaan lain menghadapi tuntutan pidana dari KLH/BPLH.

Di sisi lain, Hanif juga menyoroti upaya pencegahan ke depan. Kata dia, kajian lingkungan cepat sudah dilakukan untuk meninjau ulang tata ruang di tiga provinsi terdampak itu. Kajian ini bahkan sudah merinci arahan spasial per kecamatan untuk hunian pasca-bencana.

"Kami beri arahan detail. Mana lokasi yang harus dihindari untuk pembangunan hunian tetap, mana yang masih punya daya dukung untuk hunian cepat," jelas Hanif.

Dari kajian tersebut, terungkap sebuah masalah mendasar. Ternyata ada kesenjangan yang cukup signifikan antara Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dengan rencana tata ruang wilayah yang ada. Kesenjangan inilah yang diduga memperparah dampak bencana ketika banjir datang.

Kini, hasil kajian itu telah diserahkan ke pihak-pihak terkait. Harapannya jelas: agar tragedi serupa tidak terulang lagi di masa depan.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar