Polisi menggerebek sebuah tempat penimbunan solar subsidi di daerah Pejaten, Kramatwatu, Kabupaten Serang. Aksi ini terjadi Minggu lalu. Kini, lokasi yang diduga jadi sarang praktik ilegal itu sudah dipasangi garis polisi, mengunci akses agar tak digunakan lagi.
Menurut Kapolsek Kramatwatu, Kompol Bai Ma'mun, pihaknya menemukan bak penampungan solar di lokasi tersebut. Namun begitu, saat petugas tiba, tempat itu sudah sepi. Tak ada aktivitas, tak ada pekerja, apalagi pemiliknya yang bisa langsung diamankan.
"Tujuan pemasangan garis polisi ini untuk mengamankan TKP dan mencegah aktivitas lanjutan," jelas Bai, Senin (6/4/2026).
Ia menambahkan, "Sekaligus jadi langkah awal penyelidikan kami."
Dari pantauan di lapangan, proses pengamanan berjalan lancar. Yang jadi masalah, solar yang diduga ditimbun di sana sudah raib. Hilang tak berbekas.
"Saat pengecekan, solar itu sudah tidak ditemukan," katanya.
Meski begitu, polisi tak berhenti sampai di situ. Bai menegaskan Polsek Kramatwatu akan terus memantau dan mendalami kasus ini. Tujuannya jelas: memastikan praktik serupa tidak terulang di wilayahnya.
Di sisi lain, penyelidikan terus digulirkan. Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, mengaku timnya masih memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui aktivitas ilegal ini.
"Pas tim ke sana sudah kosong semua," ujar Alfano.
"Akhirnya tempat itu kita police line, dan pemeriksaan saksi-saksi sekitar. Soal pemiliknya, kami masih dalami."
Nampaknya, pelaku sudah lebih dulu mengetahui aksi penggerebekan. Mereka kabur, meninggalkan bak penampungan kosong yang kini hanya dikelilingi garis kuning polisi.
Artikel Terkait
Iran Tegaskan Tak Akan Mundur dari Garis Merah Meski Ditekan Trump
China Usir Kapal Perang Belanda dari Perairan Paracel, Tuduh Langgar Kedaulatan
Tim Penyelamat Gabungan Laos-Thailand Temukan Lima Korban Selamat di Gua Xaisomboun
Mendikdasmen Pastikan Tak Ada Anak Indonesia Kehilangan Akses Pendidikan, Revitalisasi Sekolah di Pulau Arar Jadi Prioritas