Polisi Banten bersiap memanggil seorang mahasiswa berinisial MZ untuk dimintai keterangan. Pemanggilan itu direncanakan terjadi pekan ini, menyusul laporan dari seorang dosen yang menjadi korban perekaman diam-diam di toilet kampus. MZ diduga merekam aktivitas dosennya tanpa sepengetahuan korban.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, mengonfirmasi rencana tersebut.
"Direncanakan minggu ini pemeriksaan terlapor ya," kata Maruli, Selasa (7/4/2026).
Menurut penjelasannya, kejadian memalukan ini sudah terjadi sejak Rabu (1/4) lalu. Baru keesokan harinya, sang korban seorang dosen berinisial LK memutuskan untuk melaporkannya ke pihak berwajib.
"Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 1 April 2026, dengan terlapor berinisial MZ, dan laporannya kami terima pada Jumat, 2 April 2026," ujarnya.
Penyidik dari Subdit IV Ditreskrimum sudah bergerak cepat. Mereka telah memeriksa korban untuk mengurai kronologi kejadian secara mendetail. Langkah ini menjadi dasar untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dugaan sementara, aksi MZ melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal itu memang mengatur soal perbuatan merendahkan martabat seseorang, termasuk melalui perekaman tanpa izin di ruang privat.
Artikel Terkait
Di Gregorio Jadi Pahlawan, Juventus Kalahkan Genoa dan Dekati Zona Liga Champions
Menteri Keuangan Bantah Isu APBN Cuma untuk Dua Pekan, Sebut Sumber dari Internal
Ultimatum Trump ke Iran Diperpanjang Lagi, Tenggat Baru 7 April
Spageti Program Makan Bergizi Diduga Sebabkan Keracunan 72 Siswa di Jakarta Timur