Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak geopolitik global yang berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan harga di tingkat lokal. Dalam pernyataannya di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin lalu, ia menekankan pentingnya pemantauan langsung di lapangan sebagai langkah antisipatif.
Tito mengapresiasi capaian inflasi nasional pada April 2026 yang tercatat stabil di angka 2,42 persen secara tahunan. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tekanan eksternal seperti kenaikan harga minyak dan fluktuasi kurs mata uang perlu diwaspadai pada bulan Mei ini. “Kita masih bersyukur bahwa inflasi year on year masih di angka 2,42 persen di bulan April, namun bulan Mei ini kita harus mengamati betul perkembangan dari dampak terutama kenaikan harga minyak dan juga kurs mata uang,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan bahwa peradilan militer memiliki kapasitas untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada prajurit yang terbukti terlibat dalam kasus penyiraman air keras. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, Selasa, sebagai respons atas pertanyaan legislator terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. “Kalau tadi ada bicara soal penyiraman, bisa lebih berat hukumannya,” tegas Sjafrie.
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan alasan di balik keputusannya menyampaikan langsung Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 dalam Rapat Paripurna DPR RI, Rabu lalu. Menurutnya, langkah ini diambil karena Indonesia tengah menghadapi tantangan geopolitik dan geoekonomi global yang dipenuhi konflik, ketegangan, dan ketidakpastian. Acara tersebut berlangsung di kompleks parlemen DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta.
Dalam perkembangan legislasi, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi usul inisiatif DPR. Persetujuan ini diraih setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangan tertulis kepada pimpinan DPR dan mendapat dukungan bulat dari anggota yang hadir. “Apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya pimpinan sidang, yang dijawab setuju oleh para anggota di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Terakhir, Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menilai keberhasilan pembebasan warga negara Indonesia yang sempat ditahan oleh otoritas Israel sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi rakyatnya di mana pun berada. Ia memberikan apresiasi tinggi kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Luar Negeri Sugiono, serta seluruh jajaran Kementerian Luar Negeri dan lembaga terkait yang bergerak cepat melalui jalur diplomasi. “Saya memberikan penghargaan yang tinggi kepada Presiden Prabowo, Menlu Sugiono, dan seluruh jajaran pemerintah atas diplomasi yang cepat, jitu, dan efektif sehingga warga negara kita dapat dibebaskan dalam keadaan sehat walafiat. Ini menunjukkan komitmen kuat negara dalam memberikan perlindungan kepada rakyatnya,” kata Eddy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Artikel Terkait
Mantan Wamenaker Noel Dituntut 5 Tahun Penjara, BNN Sita Ratusan Kilogram Narkoba
Kemdiktisaintek Siapkan 15.000 Talenta Muda untuk Perkuat Industri Semikonduktor Nasional
Zelensky Peringatkan Serangan Besar Rusia dalam Waktu Dekat, AS Konfirmasi Ancaman Rudal Oreshnik
Kecelakaan di Tol Probolinggo, Dua Staf Anggota DPR Gus Hilman Tewas