Dalam sepekan terakhir, sejumlah perkembangan hukum penting mewarnai pemberitaan nasional, mulai dari tuntutan terhadap mantan pejabat negara hingga pengungkapan kasus narkoba besar-besaran oleh Badan Narkotika Nasional. Berita-berita ini tidak hanya menyita perhatian publik, tetapi juga mencerminkan dinamika penegakan hukum di Indonesia yang terus bergerak.
Salah satu sorotan utama adalah tuntutan pidana terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel. Ia dituntut hukuman lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Dame Maria Silaban menyatakan bahwa Noel terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan sepuluh terdakwa lainnya.
“Kami menuntut agar majelis hakim memutuskan untuk menyatakan terdakwa Noel telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua,” ujar JPU dalam persidangan, Senin.
Sementara itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil membongkar sejumlah kasus peredaran narkoba dalam Operasi Saber Bersinar yang berlangsung pada April hingga Mei 2026. Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, mengungkapkan bahwa dari seluruh operasi yang dilakukan, pihaknya menyita barang bukti dalam jumlah besar. “Kami bisa menyita narkoba total sebanyak sabu 136,5 kilogram, ganja sebanyak 147 kilogram, etomidate sebanyak 1.200 mililiter,” katanya dalam konferensi pers di Gedung BNN RI, Jakarta, Selasa.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret nama mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief. Ia diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK pada Rabu di Jakarta. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut. “Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan saksi atas nama HL selaku mantan Dirjen PHU Kementerian Agama,” ujarnya kepada para jurnalis.
Dalam perkembangan lain, revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) disebut akan memasukkan hak atas lingkungan yang bersih dan sehat sebagai bagian dari hak asasi. Wakil Menteri HAM Mugiyanto menyampaikan hal tersebut saat uji publik RUU HAM di Semarang, Kamis. “Hak atas lingkungan belum masuk di UU lama. Mendapat lingkungan yang bersih dan sehat merupakan HAM,” katanya.
Tak hanya itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat untuk periode 2017–2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, merinci keempat tersangka tersebut, yakni YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU, HSFD selaku pihak penyelenggara negara yang menjabat sebagai Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.
Artikel Terkait
Peluru Nyasar Tembus Plafon Rumah di Ciracas, Hampir Kena Anak Pemilik
Peluru Nyasar Tembus Atap Rumah Warga Ciracas, Hampir Kena Anak yang Sedang Tiduran
Polisi Bekuk Perampok Kencan Aplikasi, Mobil Korban Dijual Rp25 Juta untuk Judi Online
Tuntutan Ringan JPU Dinilai Tak Rasional, Kuasa Hukum Beberkan Fakta Persidangan di Kasus PTPN II