Memahami prosedur jual beli tanah secara benar menjadi langkah krusial bagi masyarakat agar terhindar dari potensi sengketa dan persoalan hukum di kemudian hari, demikian peringatan yang disampaikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menekankan pentingnya verifikasi status tanah sejak awal sebelum transaksi dilakukan. Menurutnya, kejelasan status tanah, keabsahan dokumen, serta kepastian bahwa objek tanah tidak tersangkut sengketa menjadi fondasi utama agar proses jual beli berjalan aman.
"Masyarakat perlu memastikan status tanah jelas sejak awal, termasuk keabsahan dokumen dan pastikan tidak tersangkut sengketa, agar proses jual beli dapat berjalan aman dan terhindar dari permasalahan di kemudian hari," ujar Shamy Ardian, Sabtu (23/5/2026).
Shamy menambahkan, proses jual beli tanah tidak cukup hanya berhenti pada kesepakatan harga antara penjual dan pembeli. Seluruh tahapan administrasi hingga proses balik nama sertifikat wajib dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pada tahap awal transaksi, calon pembeli diminta untuk memastikan legalitas tanah, kelengkapan dokumen, serta status objek tanah yang bebas sengketa. Pembeli juga wajib menyiapkan sejumlah dokumen administrasi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Di sisi lain, pihak penjual memiliki kewajiban melengkapi sertifikat tanah asli, KTP, KK, NPWP, bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), persetujuan pasangan bagi yang sudah menikah, hingga bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).
Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, proses berlanjut ke pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dalam tahapan ini, PPAT akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data sertifikat sebelum menuangkan kesepakatan kedua belah pihak ke dalam AJB sebagai dasar peralihan hak.
Usai penandatanganan AJB, pembeli wajib mengajukan proses balik nama sertifikat ke Kantor Pertanahan setempat. Langkah ini bertujuan agar kepemilikan tanah tercatat secara resmi dalam administrasi pertanahan.
Kementerian ATR/BPN juga mengingatkan masyarakat untuk melengkapi sejumlah persyaratan saat mengajukan balik nama. Persyaratan tersebut meliputi formulir permohonan, surat kuasa jika dikuasakan, fotokopi identitas, sertifikat asli, AJB dari PPAT, SPPT PBB tahun berjalan, serta bukti pembayaran BPHTB dan biaya pendaftaran hak.
Untuk mempermudah akses informasi layanan pertanahan, ATR/BPN menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat diunduh secara gratis melalui Play Store maupun App Store. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat melihat informasi persyaratan layanan peralihan hak jual beli tanah hingga melakukan simulasi biaya berdasarkan nilai dan luas tanah.
"Untuk simulasi tarif PNBP, masyarakat bisa cek langsung di aplikasi Sentuh Tanahku," kata Shamy.
Artikel Terkait
KCIC Tambah 3.606 Kursi per Hari Antisipasi Lonjakan Penumpang Libur Panjang Idul Adha
Miliarder Eric Sprott Tempatkan 98 Persen Kekayaannya di Emas dan Perak, Yakin Harganya Akan Melonjak
Trump Sebut Kesepakatan Damai dengan Iran Semakin Dekat
Kemnaker Luncurkan Program Estafet Karier untuk Jembatani Alumni Magang ke Dunia Kerja