Tuntutan Ringan JPU Dinilai Tak Rasional, Kuasa Hukum Beberkan Fakta Persidangan di Kasus PTPN II

- Minggu, 24 Mei 2026 | 06:00 WIB
Tuntutan Ringan JPU Dinilai Tak Rasional, Kuasa Hukum Beberkan Fakta Persidangan di Kasus PTPN II

Sejumlah fakta persidangan yang diabaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan jual beli aset BUMN ke perusahaan swasta membuat tuntutan terhadap Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II, Irwan Perangin-angin, dan tiga terdakwa lainnya dinilai tidak rasional. JPU menuntut Irwan dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan.

Kuasa hukum Direktur PTPN II, Ahmad Firdaus Syahrul, menyatakan bahwa tuntutan tersebut tidak mencerminkan kondisi riil yang terungkap di persidangan. Menurutnya, keterangan saksi dan dokumen yang diajukan tidak membuktikan adanya niat jahat, perbuatan melawan hukum, maupun keuntungan pribadi yang diterima para terdakwa.

"Tidak ada kerugian negara yang bersifat nyata pada kasus yang diperkarakan," ujar Ahmad dalam siaran persnya.

Dalam pleidoi yang disampaikan tim kuasa hukum, proyek Kota Deli Megapolitan sejak awal merupakan keputusan korporasi yang dirancang melalui mekanisme resmi perusahaan. Proyek itu pun telah memperoleh persetujuan dari pemegang saham dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Fakta-fakta di persidangan menunjukkan, proyek ini bukan kebijakan personal, melainkan korporasi yang melibatkan banyak institusi. Hal tersebut diperkuat dengan adanya persetujuan dari Kementerian BUMN selaku pemegang saham dan pengendali PTPN," ungkapnya.

Ahmad menjelaskan, lokasi proyek awalnya berupa tanah kosong dan bermasalah yang tidak dapat difungsikan. PTPN II kemudian berinisiatif merancang proyek Kota Deli Megapolitan yang dinilai prestisius dan menghasilkan keuntungan bagi perusahaan. Namun, ia mempertanyakan mengapa keputusan korporasi itu kini dipermasalahkan dan justru menyeret direktur utama beserta tiga pihak lainnya.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Glenn Dio Haeckal Anggoro, mengklarifikasi soal kewajiban penyerahan 20 persen lahan yang muncul dalam dakwaan dan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Menurutnya, aturan tersebut memiliki kekhususan bagi BUMN. Dalam persidangan, saksi-saksi telah menjelaskan bahwa belum ada hasil kesepakatan atau aturan bersama yang dirumuskan antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kementerian BUMN terkait kewajiban tersebut.

"Artinya, dakwaan absurd dan tidak bisa menjadi dasar perhitungan kerugian negara," tegas Glenn.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Fernandes Raja Saor, menambahkan bahwa kewajiban penyerahan 20 persen lahan hingga kini masih dalam proses administrasi dan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN. Ia membantah kliennya mengabaikan kewajiban tersebut.

"Tidak benar kalau klien kami dikatakan mengabaikan kewajibannya. Di persidangan terungkap bahwa sudah berkali-kali dilakukan koordinasi untuk meminta petunjuk teknis penyelesaiannya kepada Kementerian ATR/BPN. Lagipula, status tanahnya tidak beralih ke pihak swasta," terangnya.

Persidangan juga mengungkap fakta bahwa lahan tersebut telah lebih dahulu dilakukan inbreng atau penyertaan modal ke PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP). Dengan status itu, pengelolaan dan perubahan hak atas tanah tidak lagi sepenuhnya berada di bawah kewenangan Irwan sebagai Direktur PTPN II saat itu, melainkan telah menjadi bagian dari aset PT NDP dan masuk dalam ranah kewenangan pertanahan.

"Dari berbagai fakta persidangan, Tim Kuasa Hukum Direktur PTPN II berharap Majelis Hakim bisa secara jernih dan komprehensif melihat persoalan tersebut sehingga dapat memberi putusan yang seadil-adilnya," ujar Glenn.

Kasus ini bermula ketika terdakwa Askani dan Abdul diduga menyetujui penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa dipenuhi kewajiban penyerahan paling sedikit 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang direvisi menjadi HGB kepada negara. Kedua terdakwa diduga melakukan pengembangan dan penjualan lahan yang diubah menjadi HGB tersebut kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).

Menurut JPU, negara kehilangan aset sebesar 20 persen akibat perbuatan para terdakwa. Sementara itu, Irwan dan terdakwa Iman bertugas mengajukan permohonan HGB atas beberapa bidang tanah berstatus HGU BUMN kepada Kepala Kantor BPN Deli Serdang secara bertahap dalam kurun waktu 2022 hingga 2023. Akibat perbuatan keempat terdakwa, pemasaran dan penjualan perumahan yang berlokasi di daerah Helvetia, Sampali, serta Tanjung Morawa oleh PT DMKR diduga telah melanggar hukum.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar