Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di DPR Diapresiasi PKS

- Sabtu, 01 November 2025 | 07:10 WIB
Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di DPR Diapresiasi PKS

PKS Apresiasi Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di AKD DPR

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan apresiasi tinggi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan mengenai keterwakilan perempuan dalam pembentukan dan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR. PKS menegaskan bahwa keputusan ini sejalan dengan besarnya kontribusi pemilih perempuan dalam pemilu.

Dukungan Penuh dari PKS

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, menyatakan bahwa keberadaan perempuan akan menyempurnakan proses pengambilan keputusan di setiap AKD. "Bagus. Keberadaan perempuan menyempurnakan pengambilan keputusan di tiap AKD. Plus pemilih juga separuhnya perempuan," ujarnya pada Sabtu (1/11/2025).

Kualitas Kepemimpinan Perempuan Tidak Diragukan Lagi

Mardani menekankan bahwa kualitas perempuan dalam memimpin saat ini sudah setara bahkan beberapa melampaui kapasitas laki-laki. Putusan MK ini dinilai sebagai langkah progresif yang patut diapresiasi. "Kualitas perempuan saat ini setara bahkan beberapa melampaui kapasitas lelaki. Bravo MK," tambahnya.

Detail Putusan Mahkamah Konstitusi

MK telah mengabulkan gugatan yang mewajibkan keterwakilan perempuan di setiap AKD DPR, baik sebagai anggota maupun pimpinan. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno pada Kamis (30/10) untuk perkara nomor 169/PUU-XXII/2024.

Inisiator Gugatan dan Cakupan Putusan

Gugatan ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini. Putusan MK mencakup kewajiban keterwakilan perempuan di semua AKD termasuk Komisi, Badan Musyawarah, Panitia Khusus, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan Badan Urusan Rumah Tangga.

Komentar