Bamsoet Desak MPR Jadi Pintu Darurat Saat Negara Terjebak Kebuntuan

- Minggu, 01 Februari 2026 | 11:45 WIB
Bamsoet Desak MPR Jadi Pintu Darurat Saat Negara Terjebak Kebuntuan

Jakarta – Bambang Soesatyo, atau yang akrab disapa Bamsoet, punya kegelisahan soal konstitusi kita. Anggota DPR periode 2024-2029 ini mendesak agar kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) diperkuat. Tujuannya? Menciptakan semacam "pintu darurat" konstitusional jika negara benar-benar macet, terjebak dalam kebuntuan politik yang tak terselesaikan.

Menurutnya, UUD 1945 pasca-amandemen masih punya celah serius. Bagaimana jika terjadi deadlock antara lembaga negara? Misalnya, eksekutif berseteru dengan legislatif, atau bahkan perseteruan itu melibatkan Mahkamah Konstitusi.

Gagasan ini ia sampaikan dalam Sidang Proposal Disertasi Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur, Sabtu lalu. Sidang itu juga dihadiri sejumlah penguji seperti Prof. Dr. Faisal Santiago dan Dr. Ahmad Redi.

"Coba bayangkan," kata Bamsoet dalam keterangan terpisah pada Minggu (1/2/2026). "Kalau terjadi kebuntuan antara Presiden dan DPR, atau antara pemerintah dengan MK. Atau, misalnya, ada sengketa kewenangan yang justru melibatkan MK sendiri. Kan tidak mungkin MK jadi hakim bagi dirinya sendiri. Lalu, siapa yang bisa memutus?"

Persoalannya jadi makin runyam kalau kita membayangkan skenario terburuk. Pasal 22E UUD 1945 memang memerintahkan Pemilu lima tahun sekali. Tapi, konstitusi kita seolah bungkam. Bagaimana jika perintah itu mustahil dijalankan karena perang, bencana besar, atau pandemi yang melumpuhkan segalanya?

Bamsoet menggarisbawahi, kita belum siap menghadapi skenario ekstrem semacam itu. "Bisa saja terjadi kekosongan kekuasaan. Kepemimpinan nasional bisa vacuum," ujarnya.

Memang, Presiden punya kewenangan menyatakan keadaan bahaya berdasarkan Pasal 12. Namun begitu, bagaimana jika Presiden, Wapres, bahkan para menteri yang jadi pengganti sementara, berhalangan semua secara bersamaan? Negara bisa kehilangan akal, tak punya mekanisme sah untuk bertindak cepat.

Di sinilah ia melihat perlunya MPR diberi peran. Dulu, sebelum amandemen, MPR punya kewenangan membuat Ketetapan (TAP) yang bersifat pengaturan. Fungsinya menutup celah hukum dan menjaga negara tetap berjalan. Sekarang, wewenang itu hilang. Posisi MPR cuma sebagai pelantik dan pengubah konstitusi.

"Padahal, dalam situasi darurat, prinsip kedaulatan rakyat harus jadi pegangan," jelas Bamsoet.

Sebagai lembaga yang mewakili rakyat terdiri dari DPR dan DPD MPR semestinya bisa diberi kewenangan khusus. Bukan untuk kembali ke era supremasi mutlak, tapi sebagai instrumen terakhir yang sangat terbatas penggunaannya.

Ibaratnya, ini adalah "pintu darurat" yang hanya dibuka saat keadaan benar-benar kritis. Kewenangan ini memungkinkan MPR membuat aturan sementara demi keselamatan bangsa dan kesinambungan pemerintahan.

"Banyak negara modern sudah punya mekanisme darurat konstitusional," tukas Bamsoet. "Kita justru belum. Padahal ancaman krisis global sekarang makin kompleks, dari perang, guncangan ekonomi, sampai bencana iklim."

Ia menegaskan, ini bukan soal memperbesar kekuasaan. Ini murni agenda penyelamatan negara. Semua harus diletakkan dalam kerangka demokrasi, dengan pengawasan publik yang ketat dan pembatasan yang jelas agar tidak disalahgunakan.

"Tanpa desain yang matang, krisis bisa berujung kekacauan," tutupnya. "Konstitusi harus punya jawaban sebelum krisis datang. Intinya, negara harus tetap bisa berjalan, rakyat terlindungi, bahkan di saat yang paling genting sekalipun."

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler