Jakarta – Bambang Soesatyo, atau yang akrab disapa Bamsoet, punya kegelisahan soal konstitusi kita. Anggota DPR periode 2024-2029 ini mendesak agar kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) diperkuat. Tujuannya? Menciptakan semacam "pintu darurat" konstitusional jika negara benar-benar macet, terjebak dalam kebuntuan politik yang tak terselesaikan.
Menurutnya, UUD 1945 pasca-amandemen masih punya celah serius. Bagaimana jika terjadi deadlock antara lembaga negara? Misalnya, eksekutif berseteru dengan legislatif, atau bahkan perseteruan itu melibatkan Mahkamah Konstitusi.
Gagasan ini ia sampaikan dalam Sidang Proposal Disertasi Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur, Sabtu lalu. Sidang itu juga dihadiri sejumlah penguji seperti Prof. Dr. Faisal Santiago dan Dr. Ahmad Redi.
"Coba bayangkan," kata Bamsoet dalam keterangan terpisah pada Minggu (1/2/2026). "Kalau terjadi kebuntuan antara Presiden dan DPR, atau antara pemerintah dengan MK. Atau, misalnya, ada sengketa kewenangan yang justru melibatkan MK sendiri. Kan tidak mungkin MK jadi hakim bagi dirinya sendiri. Lalu, siapa yang bisa memutus?"
Persoalannya jadi makin runyam kalau kita membayangkan skenario terburuk. Pasal 22E UUD 1945 memang memerintahkan Pemilu lima tahun sekali. Tapi, konstitusi kita seolah bungkam. Bagaimana jika perintah itu mustahil dijalankan karena perang, bencana besar, atau pandemi yang melumpuhkan segalanya?
Bamsoet menggarisbawahi, kita belum siap menghadapi skenario ekstrem semacam itu. "Bisa saja terjadi kekosongan kekuasaan. Kepemimpinan nasional bisa vacuum," ujarnya.
Memang, Presiden punya kewenangan menyatakan keadaan bahaya berdasarkan Pasal 12. Namun begitu, bagaimana jika Presiden, Wapres, bahkan para menteri yang jadi pengganti sementara, berhalangan semua secara bersamaan? Negara bisa kehilangan akal, tak punya mekanisme sah untuk bertindak cepat.
Artikel Terkait
Prabowo Gelar Rapat Maraton, Bahas Korupsi hingga Davos
Api Abadi Mrapen Padam, Api yang Konon Tak Pernah Redup Akhirnya Mati
Roy Suryo dan Dua Tokoh Lain Ajukan Gugatan ke MK untuk Revisi Pasal Karet KUHP dan UU ITE
Brimob Gagalkan Tawuran Remaja di Kramat Jati, Enam Diamankan