Dosen Laporkan Penumpang KRL ke Polisi atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

- Selasa, 17 Maret 2026 | 13:00 WIB
Dosen Laporkan Penumpang KRL ke Polisi atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang dosen dari kampus di Pamulang, Tangerang Selatan, mengambil langkah hukum. Ia melaporkan seorang perempuan, penumpang KRL, ke polisi. Dosen berinisial FHS ini merasa namanya tercoreng karena dituding sebagai pelaku pelecehan di dalam kereta.

Kabar itu dikonfirmasi oleh polisi. "Iya betul, sudah membuat laporan kemarin pagi," ujar Iptu Made Budi, Kasi Humas Polres Metro Depok, kepada awak media pada Selasa (17/3/2026).

Laporan itu resmi diterima. FHS melaporkan wanita tersebut dengan pasal pencemaran nama baik. Menariknya, kasus ini justru ditangani oleh Satuan PPA-PPO, unit yang biasanya menangani perlindungan perempuan dan anak.

"Ya, ditangani Sat PPA-PPO," kata Made singkat.

FHS tak sendirian. Saat melapor ke Polres Metro Depok, ia didampingi kuasa hukum dari universitas tempatnya mengajar. Menurut Made, proses penyidikan baru dimulai. Polisi masih mengumpulkan keterangan dan menyusun Berita Acara Pemeriksaan dari semua pihak yang terlibat.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar