Seorang dosen dari kampus di Pamulang, Tangerang Selatan, mengambil langkah hukum. Ia melaporkan seorang perempuan, penumpang KRL, ke polisi. Dosen berinisial FHS ini merasa namanya tercoreng karena dituding sebagai pelaku pelecehan di dalam kereta.
Kabar itu dikonfirmasi oleh polisi. "Iya betul, sudah membuat laporan kemarin pagi," ujar Iptu Made Budi, Kasi Humas Polres Metro Depok, kepada awak media pada Selasa (17/3/2026).
Laporan itu resmi diterima. FHS melaporkan wanita tersebut dengan pasal pencemaran nama baik. Menariknya, kasus ini justru ditangani oleh Satuan PPA-PPO, unit yang biasanya menangani perlindungan perempuan dan anak.
"Ya, ditangani Sat PPA-PPO," kata Made singkat.
FHS tak sendirian. Saat melapor ke Polres Metro Depok, ia didampingi kuasa hukum dari universitas tempatnya mengajar. Menurut Made, proses penyidikan baru dimulai. Polisi masih mengumpulkan keterangan dan menyusun Berita Acara Pemeriksaan dari semua pihak yang terlibat.
"Tentu proses akan dilakukan seperti BAP para pelapor dan saksi," jelasnya.
Kisah Pelecehan di KRL Jurusan Nambo
Laporan ini bermula dari sebuah kejadian yang ramai dibicarakan. Seorang perempuan mengaku menjadi korban pelecehan seksual di dalam Commuter Line rute Jakarta-Nambo. Atas insiden itu, pihak KAI pun turun tangan mendampingi korban untuk melapor ke polisi.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam (14/3), tepatnya pukul 21.01 WIB. Korban naik dari Stasiun Tebet, hendak menuju Stasiun Cibinong. Ia berada di Commuter Line nomor 1530. Sementara itu, terduga pelaku disebutkan naik dari Stasiun Tanjung Barat. Dari sinilah cerita bermula, dan kini berbalik arah dengan laporan balik dari pihak yang dituduh.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi