Seorang dosen dari kampus di Pamulang, Tangerang Selatan, mengambil langkah hukum. Ia melaporkan seorang perempuan, penumpang KRL, ke polisi. Dosen berinisial FHS ini merasa namanya tercoreng karena dituding sebagai pelaku pelecehan di dalam kereta.
Kabar itu dikonfirmasi oleh polisi. "Iya betul, sudah membuat laporan kemarin pagi," ujar Iptu Made Budi, Kasi Humas Polres Metro Depok, kepada awak media pada Selasa (17/3/2026).
Laporan itu resmi diterima. FHS melaporkan wanita tersebut dengan pasal pencemaran nama baik. Menariknya, kasus ini justru ditangani oleh Satuan PPA-PPO, unit yang biasanya menangani perlindungan perempuan dan anak.
"Ya, ditangani Sat PPA-PPO," kata Made singkat.
FHS tak sendirian. Saat melapor ke Polres Metro Depok, ia didampingi kuasa hukum dari universitas tempatnya mengajar. Menurut Made, proses penyidikan baru dimulai. Polisi masih mengumpulkan keterangan dan menyusun Berita Acara Pemeriksaan dari semua pihak yang terlibat.
Artikel Terkait
Kapolri Resmikan 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau untuk Akses Pendidikan
Serangan Udara Israel Guncang Tiga Wilayah di Beirut, Satu Warga Sipil Terluka
Platform Teman Mudik Lengkapi Persiapan Perjalanan dengan Fitur Rute hingga Darurat
LBH Peta Sumsel Gelar FGD untuk Kembalikan Peran LSM dan Ormas