Jakarta – Bambang Soesatyo, atau yang akrab disapa Bamsoet, punya kegelisahan soal konstitusi kita. Anggota DPR periode 2024-2029 ini mendesak agar kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) diperkuat. Tujuannya? Menciptakan semacam "pintu darurat" konstitusional jika negara benar-benar macet, terjebak dalam kebuntuan politik yang tak terselesaikan.
Menurutnya, UUD 1945 pasca-amandemen masih punya celah serius. Bagaimana jika terjadi deadlock antara lembaga negara? Misalnya, eksekutif berseteru dengan legislatif, atau bahkan perseteruan itu melibatkan Mahkamah Konstitusi.
Gagasan ini ia sampaikan dalam Sidang Proposal Disertasi Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur, Sabtu lalu. Sidang itu juga dihadiri sejumlah penguji seperti Prof. Dr. Faisal Santiago dan Dr. Ahmad Redi.
"Coba bayangkan," kata Bamsoet dalam keterangan terpisah pada Minggu (1/2/2026). "Kalau terjadi kebuntuan antara Presiden dan DPR, atau antara pemerintah dengan MK. Atau, misalnya, ada sengketa kewenangan yang justru melibatkan MK sendiri. Kan tidak mungkin MK jadi hakim bagi dirinya sendiri. Lalu, siapa yang bisa memutus?"
Persoalannya jadi makin runyam kalau kita membayangkan skenario terburuk. Pasal 22E UUD 1945 memang memerintahkan Pemilu lima tahun sekali. Tapi, konstitusi kita seolah bungkam. Bagaimana jika perintah itu mustahil dijalankan karena perang, bencana besar, atau pandemi yang melumpuhkan segalanya?
Bamsoet menggarisbawahi, kita belum siap menghadapi skenario ekstrem semacam itu. "Bisa saja terjadi kekosongan kekuasaan. Kepemimpinan nasional bisa vacuum," ujarnya.
Memang, Presiden punya kewenangan menyatakan keadaan bahaya berdasarkan Pasal 12. Namun begitu, bagaimana jika Presiden, Wapres, bahkan para menteri yang jadi pengganti sementara, berhalangan semua secara bersamaan? Negara bisa kehilangan akal, tak punya mekanisme sah untuk bertindak cepat.
Artikel Terkait
Anak Terluka Diduga Akibat Peluru Nyasar, Latihan Militer Korsel Dihentikan Sementara
Lonjakan 247 Persen Pemudik Laut di Pelabuhan Tenau Kupang
Transjakarta Perpanjang Jam Operasi Bus Wisata Selama Libur Lebaran 2026
Kemenag Ingatkan Etika Berbuka Saat Mudik dan Anjurkan Manfaatkan Aplikasi Pusaka