Di sinilah ia melihat perlunya MPR diberi peran. Dulu, sebelum amandemen, MPR punya kewenangan membuat Ketetapan (TAP) yang bersifat pengaturan. Fungsinya menutup celah hukum dan menjaga negara tetap berjalan. Sekarang, wewenang itu hilang. Posisi MPR cuma sebagai pelantik dan pengubah konstitusi.
"Padahal, dalam situasi darurat, prinsip kedaulatan rakyat harus jadi pegangan," jelas Bamsoet.
Sebagai lembaga yang mewakili rakyat terdiri dari DPR dan DPD MPR semestinya bisa diberi kewenangan khusus. Bukan untuk kembali ke era supremasi mutlak, tapi sebagai instrumen terakhir yang sangat terbatas penggunaannya.
Ibaratnya, ini adalah "pintu darurat" yang hanya dibuka saat keadaan benar-benar kritis. Kewenangan ini memungkinkan MPR membuat aturan sementara demi keselamatan bangsa dan kesinambungan pemerintahan.
"Banyak negara modern sudah punya mekanisme darurat konstitusional," tukas Bamsoet. "Kita justru belum. Padahal ancaman krisis global sekarang makin kompleks, dari perang, guncangan ekonomi, sampai bencana iklim."
Ia menegaskan, ini bukan soal memperbesar kekuasaan. Ini murni agenda penyelamatan negara. Semua harus diletakkan dalam kerangka demokrasi, dengan pengawasan publik yang ketat dan pembatasan yang jelas agar tidak disalahgunakan.
"Tanpa desain yang matang, krisis bisa berujung kekacauan," tutupnya. "Konstitusi harus punya jawaban sebelum krisis datang. Intinya, negara harus tetap bisa berjalan, rakyat terlindungi, bahkan di saat yang paling genting sekalipun."
Artikel Terkait
Waspada, Hujan Lebat Bakal Guyur Jabodetabek Sepanjang Pekan Ini
Pasien Singapura Divonis Penjara Usai Melecehkan Perawat di Kamar Mandi Rumah Sakit
Dari Davos ke Bali: Indonesia Ambil Alih Komando Ekonomi Biru Global
Kota Tua Jakarta Disiapkan untuk Adegan Ledakan Film Korea yang Dibintangi Don Lee dan Lisa BLACKPINK