Sabtu malam (31/1/2026) di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi sebuah kabar penting. Istana telah menerima surat pengunduran diri Mahendra Siregar dari posisinya sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Sudah, sudah diterima," kata Prasetyo, atau yang akrab disapa Pras, kepada para wartawan yang menunggu.
Namun begitu, gelombang pengunduran diri itu ternyata tak hanya menyangkut satu nama. Pada hari yang sama, tiga pejabat tinggi OJK lainnya juga mengajukan mundur. Mereka adalah Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara, Inarno Djajadi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, serta IB Aditya Jayaantara dari jabatan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon. Sebuah peristiwa yang cukup mengguncang struktur pucuk pimpinan lembaga pengawas keuangan itu.
Saat ditanya apakah Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui permohonan mereka, Pras memilih jawaban yang lebih berhati-hati. Menurutnya, surat-surat pengunduran diri tersebut masih dalam tahap pemrosesan.
"Sedang proses," ujarnya. "Sesuai mekanisme, kan hasil dari rapat dewan komisioner tadi kan berkirim surat kepada Bapak Presiden."
"Jadi kami akan segera memproses untuk apa penetapan pengunduran diri dari yang bersangkutan tiga orang," jelas Pras menambahkan.
Di sisi lain, Prasetyo Hadi menegaskan bahwa situasi ini tidak akan menciptakan kekosongan atau vakum di OJK. Lembaga itu sudah bergerak cepat dengan menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai pengganti sementara untuk posisi Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner. Langkah ini diambil untuk memastikan roda pemerintahan dan pengawasan tetap berjalan tanpa hambatan.
"Nah baru setelah itu kita ikuti mekanisme proses untuk melakukan pengisian terhadap jabatan yang ditinggalkan oleh beliau-beliau bertiga," terangnya.
Seluruh proses pengunduran diri keempat pejabat itu, disebutkan, telah dilakukan secara resmi dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selanjutnya, mekanisme formal akan dijalankan mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, yang kemudian diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Artikel Terkait
Minyakita Hilang dari Pasar Kopro Tiga Bulan, Harga Minyak Goreng Lain Melonjak
Polres Bogor Bantah Narasi Pelaku Pencabulan di Gunung Putri Dibebaskan, Tegaskan Proses Hukum Berjalan
Amerika Serikat vs Australia Perebutkan Puncak Grup D Piala Dunia 2026
DPR Ungkap Efisiensi Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Capai Rp70 Triliun