"Jadi kami akan segera memproses untuk apa penetapan pengunduran diri dari yang bersangkutan tiga orang," jelas Pras menambahkan.
Di sisi lain, Prasetyo Hadi menegaskan bahwa situasi ini tidak akan menciptakan kekosongan atau vakum di OJK. Lembaga itu sudah bergerak cepat dengan menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai pengganti sementara untuk posisi Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner. Langkah ini diambil untuk memastikan roda pemerintahan dan pengawasan tetap berjalan tanpa hambatan.
"Nah baru setelah itu kita ikuti mekanisme proses untuk melakukan pengisian terhadap jabatan yang ditinggalkan oleh beliau-beliau bertiga," terangnya.
Seluruh proses pengunduran diri keempat pejabat itu, disebutkan, telah dilakukan secara resmi dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selanjutnya, mekanisme formal akan dijalankan mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, yang kemudian diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Artikel Terkait
Real Madrid Singkirkan Manchester City Berkat Gol Telat Vinicius
Bea Cukai Siapkan Infrastruktur Digital Antisipasi Lonjakan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta
Jadwal Salat dan Panduan Zakat Fitrah untuk Warga Denpasar di Akhir Ramadan 1447 H
Polisi Tangkap Pria di Parung, Sita 200 Butir Obat Keras T-Rex