Malam itu, sekitar pukul setengah sebelas, petugas Polsek Parung bergerak cepat. Mereka menangkap seorang pria berinisial AAU di sebuah kontrakan di Parung, Bogor. Dugaan awalnya, pria ini terlibat dalam peredaran narkoba. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti yang cukup mencengangkan: alat hisap sabu dan 200 butir obat keras.
Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah, membenarkan penangkapan itu terjadi Rabu malam (18/3/2026).
"Pelaku yang diamankan pria inisial AAU. Ditangkap tadi malam sekitar jam 22.30 WIB," ujar Maman.
Menurutnya, operasi ini berawal dari informasi warga. Ada laporan yang menyebutkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di salah satu kontrakan. Tanpa buang waktu, petugas langsung mendatangi lokasi. Mereka tak sendirian; Ketua RT dan RW setempat ikut mendampingi untuk memastikan prosedur berjalan transparan.
Pengecekan di dalam kontrakan membuahkan hasil. Polisi menemukan obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl. Di kalangan tertentu, obat ini punya nama panggilan yang seram: 'T-Rex'.
Artikel Terkait
Harga Emas Antam Naik Rp 8.000 per Gram Menjelang Lebaran
Arus Mudik Lebaran Dominan ke Timur, Jasa Marga Catat 1,1 Juta Kendaraan Keluar Jabodetabek
Pemerintah Salurkan Rp72,75 Miliar untuk Tradisi Meugang Korban Banjir Aceh
Asing Borong Saham Emas dan Batu Bara Meski IHSG Tertekan