Malam itu, sekitar pukul setengah sebelas, petugas Polsek Parung bergerak cepat. Mereka menangkap seorang pria berinisial AAU di sebuah kontrakan di Parung, Bogor. Dugaan awalnya, pria ini terlibat dalam peredaran narkoba. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti yang cukup mencengangkan: alat hisap sabu dan 200 butir obat keras.
Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah, membenarkan penangkapan itu terjadi Rabu malam (18/3/2026).
"Pelaku yang diamankan pria inisial AAU. Ditangkap tadi malam sekitar jam 22.30 WIB," ujar Maman.
Menurutnya, operasi ini berawal dari informasi warga. Ada laporan yang menyebutkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di salah satu kontrakan. Tanpa buang waktu, petugas langsung mendatangi lokasi. Mereka tak sendirian; Ketua RT dan RW setempat ikut mendampingi untuk memastikan prosedur berjalan transparan.
Pengecekan di dalam kontrakan membuahkan hasil. Polisi menemukan obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl. Di kalangan tertentu, obat ini punya nama panggilan yang seram: 'T-Rex'.
"Kurang lebih 20 keping atau sekitar 200 butir kami amankan," jelas Maman.
Barang bukti lain juga tak luput. Ada satu unit handphone iPhone, sebuah dompet, dan alat sedotan atau bong yang biasa dipakai untuk menghisap.
Untuk tahap selanjutnya, pelaku dan semua barang bukti sudah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor. Maman berharap kerja sama dengan masyarakat terus berjalan. Keterlibatan warga dalam melaporkan hal-hal aneh di lingkungannya sangat penting untuk menciptakan ketertiban.
"Koordinasi dengan Satres Narkoba Polres Bogor sudah kami lakukan. Proses penyidikan lebih lanjut sekarang ada di tangan mereka," pungkas Maman menutup penjelasan.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi