Jadwal Salat dan Panduan Zakat Fitrah untuk Warga Denpasar di Akhir Ramadan 1447 H

- Rabu, 18 Maret 2026 | 06:00 WIB
Jadwal Salat dan Panduan Zakat Fitrah untuk Warga Denpasar di Akhir Ramadan 1447 H

Bagi warga Denpasar dan sekitarnya yang sedang menunaikan ibadah puasa, berikut jadwal salat untuk Rabu, 18 Maret 2026 atau 28 Ramadan 1447 Hijriah. Jadwal ini mengacu pada ketetapan resmi Kementerian Agama RI.

Hari-hari terakhir Ramadan ini, waktu imsak menjadi patokan penting. Di Denpasar, waktu imsak akan jatuh pada pukul 04.58 WITA. Hanya berselang sepuluh menit kemudian, azan Subuh berkumandang pukul 05.08. Matahari terbit pukul 06.20, sementara waktu Duha dimulai sekitar pukul 06.47.

Menjelang siang, salat Zuhur dilaksanakan pukul 12.31. Sore harinya, waktu Asar tiba pukul 15.42. Perubahan cuaca kerap terasa saat Magrib yang datang pukul 18.34, menandai waktu berbuka puasa. Malamnya, salat Isya dilaksanakan pukul 19.43.

Nah, selain urusan waktu salat dan puasa, ada juga kewajiban zakat fitrah yang harus ditunaikan sebelum Idul Fitri. Dalam praktiknya, ada beberapa unsur kunci yang perlu diperhatikan: si pemberi zakat (muzakki), harta yang dizakatkan, dan tentu saja penerimanya (mustahik). Si pemberi harus memenuhi syarat, seperti hartanya mencapai nishab. Harta zakatnya pun harus jenis yang diperbolehkan. Yang tak kalah penting, penerimanya harus benar-benar termasuk golongan yang berhak menurut agama.

Unsur lain seperti pernyataan niat dan doa dari penerima memang dianjurkan, tapi sebenarnya tidak mutlak wajib. Hal ini membuat cara penyaluran zakat menjadi lebih fleksibel di era modern.

Mengenai hal ini, Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya "Fiqhuzzakat" memberikan pandangan yang cukup menarik.

Beliau berpendapat bahwa seorang muzakki tidak diharuskan menyatakan secara gamblang kepada mustahik bahwa yang diberikan itu adalah zakat. Jadi, jika seseorang menyerahkan sejumlah uang tanpa menyebutnya sebagai zakat, zakatnya tetap dianggap sah.

Dengan pemahaman seperti itu, maka menyalurkan zakat secara online melalui lembaga amil zakat yang terpercaya pun sah-sah saja. Praktis, bukan? Ini memudahkan banyak orang, terutama di tengah kesibukan menyambut hari raya.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar