Akun Instagram Dimusnahkan, iPhone 16 Dirampas untuk Negara: Vonis Percobaan untuk Mantan Pegawai AIPA

- Kamis, 15 Januari 2026 | 22:30 WIB
Akun Instagram Dimusnahkan, iPhone 16 Dirampas untuk Negara: Vonis Percobaan untuk Mantan Pegawai AIPA

Ruangan sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hening, Kamis siang (15/1/2026), ketika hakim membacakan putusannya. Laras Faizati Khairunnisa, mantan pegawai AIPA itu, akhirnya divonis percobaan enam bulan dalam kasus dugaan penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri. Tak cuma itu, majelis hakim juga memutuskan untuk memusnahkan akun Instagram @laraspaissati yang jadi barang bukti.

“Satu akun Instagram username @laraspaissati,” ucap hakim dengan suara tegas, “karena barang bukti tersebut adalah alat yang dipakai untuk melakukan tindak pidana, maka agar tidak disalahgunakan lagi, ditetapkan untuk dimusnahkan.”

Keputusan lain yang cukup mencolok adalah perampasan iPhone 16 milik Laras untuk negara. Menurut hakim, ponsel itu punya nilai ekonomis dan jelas-jelas digunakan untuk keperluan yang melanggar hukum.

“Satu unit handphone merek Apple iPhone 16, oleh karena barang bukti tersebut adalah alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dan memiliki nilai ekonomis, maka ditetapkan dirampas untuk negara,” jelasnya lagi.

Di sisi lain, ada juga barang bukti yang dikembalikan. Satu akun email dan satu akun Gmail milik Laras harus dikembalikan jaksa karena dinilai tak berkaitan langsung dengan perkara ini.

Lalu, apa pertimbangan hakim memberi vonis percobaan? Ternyata, sikap Laras di persidangan cukup berpengaruh. Dia dinilai sopan dan kooperatif. Hakim juga melihat pengakuannya yang terus terang, usianya yang masih muda, statusnya sebagai tulang punggung keluarga, dan fakta bahwa dia belum pernah berurusan dengan hukum sebelumnya.

“Terpidakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” tutur hakim, merangkum poin-poin yang meringankan itu.

Bebas dari Tahanan

Dipimpin oleh Hakim Ketua I Ketut Darpawan, sidang putusan berlangsung relatif singkat. Vonisnya jelas: pidana penjara enam bulan, tapi tak perlu dijalani dengan syarat masa percobaan selama satu tahun.

“Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun,” kata Ketut Darpawan membacakan amar.

Yang paling dinantikan mungkin perintah berikutnya: Laras harus segera dibebaskan. “Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” tegasnya.

Kasus ini berawal dari penangkapan Laras pada 1 September 2025. Saat aksi unjuk rasa memanas di sekitar Mabes Polri, melalui akun Instagram-nya, dia didakwa mengajak massa untuk membakar gedung tersebut. Konten itulah yang kemudian menjeratnya.

Selama proses hukum, Laras mendekam di Rutan Bareskrim. Dia dijerat dengan pasal-pasal berat, mulai dari UU ITE hingga KUHP, terkait penghasutan dan penyebaran informasi elektronik yang dilarang.

Kini, dengan vonis percobaan di tangan, perjalanan hukumnya untuk sementara berakhir. Meski akun Instagramnya hilang dan ponselnya dirampas, setidaknya dia bisa segera menghirup udara bebas.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar