Ruangan sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hening, Kamis siang (15/1/2026), ketika hakim membacakan putusannya. Laras Faizati Khairunnisa, mantan pegawai AIPA itu, akhirnya divonis percobaan enam bulan dalam kasus dugaan penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri. Tak cuma itu, majelis hakim juga memutuskan untuk memusnahkan akun Instagram @laraspaissati yang jadi barang bukti.
“Satu akun Instagram username @laraspaissati,” ucap hakim dengan suara tegas, “karena barang bukti tersebut adalah alat yang dipakai untuk melakukan tindak pidana, maka agar tidak disalahgunakan lagi, ditetapkan untuk dimusnahkan.”
Keputusan lain yang cukup mencolok adalah perampasan iPhone 16 milik Laras untuk negara. Menurut hakim, ponsel itu punya nilai ekonomis dan jelas-jelas digunakan untuk keperluan yang melanggar hukum.
“Satu unit handphone merek Apple iPhone 16, oleh karena barang bukti tersebut adalah alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dan memiliki nilai ekonomis, maka ditetapkan dirampas untuk negara,” jelasnya lagi.
Di sisi lain, ada juga barang bukti yang dikembalikan. Satu akun email dan satu akun Gmail milik Laras harus dikembalikan jaksa karena dinilai tak berkaitan langsung dengan perkara ini.
Lalu, apa pertimbangan hakim memberi vonis percobaan? Ternyata, sikap Laras di persidangan cukup berpengaruh. Dia dinilai sopan dan kooperatif. Hakim juga melihat pengakuannya yang terus terang, usianya yang masih muda, statusnya sebagai tulang punggung keluarga, dan fakta bahwa dia belum pernah berurusan dengan hukum sebelumnya.
“Terpidakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” tutur hakim, merangkum poin-poin yang meringankan itu.
Artikel Terkait
101 Atlet SEA Games 2025 Siap Berlabuh di Institusi Polri
Kapolda Riau Serukan Natal sebagai Titik Balik Pelestarian Lingkungan
Gubernur Sumbar Buka Suara: Data Kerusakan Rumah Pascabanjir Lebih dari Dua Kali Lipat Catatan Pusat
Pascabencana, Warga Aceh Masih Terpaksa Gunakan Rakit untuk Aktivitas Sehari-hari