Bebas dari Tahanan
Dipimpin oleh Hakim Ketua I Ketut Darpawan, sidang putusan berlangsung relatif singkat. Vonisnya jelas: pidana penjara enam bulan, tapi tak perlu dijalani dengan syarat masa percobaan selama satu tahun.
“Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun,” kata Ketut Darpawan membacakan amar.
Yang paling dinantikan mungkin perintah berikutnya: Laras harus segera dibebaskan. “Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” tegasnya.
Kasus ini berawal dari penangkapan Laras pada 1 September 2025. Saat aksi unjuk rasa memanas di sekitar Mabes Polri, melalui akun Instagram-nya, dia didakwa mengajak massa untuk membakar gedung tersebut. Konten itulah yang kemudian menjeratnya.
Selama proses hukum, Laras mendekam di Rutan Bareskrim. Dia dijerat dengan pasal-pasal berat, mulai dari UU ITE hingga KUHP, terkait penghasutan dan penyebaran informasi elektronik yang dilarang.
Kini, dengan vonis percobaan di tangan, perjalanan hukumnya untuk sementara berakhir. Meski akun Instagramnya hilang dan ponselnya dirampas, setidaknya dia bisa segera menghirup udara bebas.
Artikel Terkait
Genangan Air Kembali Serbu Desa Idaman, Ratusan Jiwa Terdampak
Minneapolis Bergolak Lagi, Petugas ICE Tembak Imigran Venezuela
Tito Karnavian: Kami Butuh Ribuan Personel Lagi untuk Bangkitkan Aceh
Mediasi Berlarut, Guru SMK di Jambi Absen untuk Kedua Kalinya