Kondisi PT Hillcon Tbk (HILL) benar-benar memprihatinkan. Saham perusahaan kontraktor tambang ini terus merosot, dan kini harus menghadapi kenyataan pahit: masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus tahap II. Mekanismenya? Full periodic call auction (FCA). Ini terjadi setelah harga sahamnya ambruk 77,21% hanya dalam waktu satu bulan.
Lihat saja perdagangan Senin (2/3) lalu. Antrean jual menumpuk hingga 1,34 juta lot. Harganya pun terperosok 8,82% ke level Rp 31 per saham. Kapitalisasi pasarnya tinggal Rp 457 miliar. Cukup menyedihkan untuk sebuah emiten publik.
Hingga pukul 15.24 WIB, volume perdagangan tercatat 85,16 juta saham dengan nilai transaksi Rp 2,64 miliar. Tapi angka itu tak bisa menutupi fakta buruk: dalam seminggu, saham HILL sudah ambles 38%. Bahkan sejak awal tahun, pelemahannya mencapai 79,05%. Bandingkan dengan setahun lalu, tepatnya 4 Maret 2025, harga saham ini masih perkasa di Rp 420. Kini, zona merah seolah menjadi rumah tetapnya.
Masuknya HILL ke dalam FCA ini membawa risiko nyata. Harga sahamnya berpotensi terjun bebas hingga ke level terendah: Rp 1. Pada Tahap I, perdagangan masih punya dua sesi periodic call auction per hari. Nah, di Tahap II ini, semua transaksi akan sepenuhnya menggunakan FCA. Ada lima sesi lelang dalam sehari.
Aturan mainnya jelas. Batas harga minimum ditetapkan Rp 1 per saham. Ketentuan auto rejection-nya juga ketat: Rp 1 untuk saham di rentang Rp 1-10, dan 10% untuk harga di atas Rp 10. Intinya, ruang geraknya sangat terbatas.
Pemain Besar Mulai Kabur
Rupanya, pemodal besar sudah mencium aroma tidak sedap. CGS International Sekuritas Indonesia, misalnya, terlihat aktif melepas saham. Pada 26 Februari 2026, mereka menjual 1,24 juta saham. Kepemilikan pun turun tipis menjadi 18,4246%.
Yang menarik, di hari yang sama, pengendali perusahaan, Hillcon Equity Management (HEM), juga ikut-ikutan jual. Mereka melepas 27,89 juta saham, sehingga porsinya menyusut menjadi 41,4229%. Sehari sebelumnya, aksi jual CGS bahkan lebih gencar: 283,07 juta saham dilepas sekaligus. Sepertinya kepercayaan dari dalam pun mulai goyah.
Beban Bernama PKPU
Lalu, apa penyebab semua ini? Salah satu pemicu utamanya adalah masalah di anak usaha, PT Hillconjaya Sakti. Perusahaan ini terjerat perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Permohonan PKPU diajukan oleh PT Tri Nusantara Petromine, sebuah pemasok bahan bakar solar untuk operasional Hillconjaya Sakti. Sidang pertama sudah dipanggil oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Direktur Utama Hillcon, Hersan Qiu, mengakui utang tersebut mencapai Rp 46,01 miliar. Keterlambatan pembayaran tagihan yang sempat direstrukturisasi disebut sebagai pemicu gugatan.
“PKPU Hillconjaya Sakti tidak berdampak material karena hanya sebesar 1,73% terhadap pendapatan perseroan per 30 September 2025,”
Begitu bunyi keterbukaan informasi yang dikirim ke BEI, Senin (23/2). Hersan juga menegaskan, kontribusi pendapatan anak usaha itu justru sangat besar: Rp 2,79 triliun atau sekitar 99,86% dari total pendapatan induknya. Klaim 'tidak material' itu jadi menarik untuk disimak lebih lanjut.
Masalah Bertambah: RKAB Dipangkas Drastis
Masalah tidak berhenti di situ. Ada kabar buruk lain yang datang dari klien utama mereka, PT Weda Bay Nickel (WBN). Pemerintah baru-baru ini memangkas produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) WBN hingga 71,43%, menjadi hanya 12 juta ton untuk tahun ini. Padahal tahun sebelumnya mencapai 42 juta ton. Hillcon, sebagai kontraktor penambangan WBN, pasti terkena imbas langsung.
Kerja sama antara Hillconjaya Sakti dan WBN sebenarnya masih panjang, diperpanjang hingga empat tahun ke depan sejak April 2024. Kontraknya mencakup pekerjaan dari land clearing hingga pengapalan bijih nikel. Tambang di Halmahera, Maluku Utara, yang dimiliki oleh raksasa seperti Tsingshan dan Eramet ini, menyumbang Rp 387,68 miliar terhadap pendapatan HILL per September 2025.
Belum lagi masalah izin. Kementerian ESDM sebelumnya menyita 148,25 hektare lahan tambang WBN karena beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
"Mereka punya izin tambang, tapi mereka tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Hutan,"
Kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Rilke Jeffry Huwae. Langkah ini disebutnya sebagai bukti konsistensi pemerintah dalam penegakan hukum.
Jadi, sederet masalah ini mulai dari PKPU anak usaha, kaburnya pemodal besar, hingga ciutnya proyek andalan bergabung menjadi badai sempurna yang menghantam Hillcon. Dan pasar saham, seperti biasa, tidak pernah memberi pengampunan.
Artikel Terkait
Jembatan Peninggalan Belanda di Klaten Hidup Kembali Setelah 13 Tahun
Karnaval Paskah Semarakkan Semarang, Kibarkan Bendera Raksasa dan Semangat Kebersamaan
Pertamina Patra Niaga Raih Empat Penghargaan Indonesia WOW Brand 2026
Presiden Prabowo Tandatangani Perpres Pengelolaan Kesehatan Terpadu