PT Master Print Tbk (PTMR) resmi menunda rapat pentingnya. Rencana awalnya, perusahaan itu akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan Rapat Umum Pemegang Saham Independen (RUPSI) pada Selasa, 3 Maret 2026. Tapi, jadwal itu kini batal.
Pengumuman penundaan itu disampaikan lewat keterbukaan informasi ke BEI, Senin (2/3/2026). Manajemen PTMR menyebut, rapat-rapat itu ditunda sampai waktu yang belum bisa dipastikan. "Sampai dengan waktu yang akan ditentukan dan diumumkan kemudian," begitu bunyi pernyataan resminya.
Lantas, apa penyebabnya? Ternyata, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta informasi dan klarifikasi tambahan. Permintaan dari regulator ini harus dipenuhi dulu oleh perseroan sebelum rapat bisa dilangsungkan. Intinya, ada beberapa dokumen yang masih harus dilengkapi.
Meski begitu, perusahaan menegaskan komitmennya. Mereka berjanji akan menyelenggarakan RUPSLB dan RUPSI begitu semua kewajiban ke OJK itu terpenuhi. Atau, setidaknya, sudah dianggap cukup oleh OJK. Tujuannya jelas: agar semua pemegang saham dan publik mendapat informasi yang tepat waktu, lengkap, dan bisa dipertanggungjawabkan.
"Dengan demikian, para pemegang saham diminta untuk menunggu informasi lebih lanjut," kata manajemen. Jadwal baru rencananya akan diumumkan secepat mungkin.
Artikel Terkait
Analis Prediksi IHSG Lanjutkan Koreksi, Tapi Ada Peluang Kembali Menguat
GTSI Ekspansi Armada Tangkap Peluang Kenaikan Tarif LNG Imbas Konflik Iran
IHSG Anjlok 2,65% Imbas Ketegangan Iran-Israel, Sektor Energi Melonjak
PJHB Ganti Galangan Kapal Ketiga, Beralih ke TSU karena Harga Lebih Kompetitif