Taspen Pastikan Pencairan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Dimulai 2 Juni 2026

- Senin, 01 Juni 2026 | 01:15 WIB
Taspen Pastikan Pencairan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Dimulai 2 Juni 2026

Corporate Secretary Taspen, Henra, secara resmi mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 dan tunjangan bagi aparatur sipil negara (ASN) serta pensiunan ASN akan dimulai pada 2 Juni 2026. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu, 31 Mei 2026, Henra menyatakan bahwa pembayaran ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan. Ia juga menegaskan bahwa langkah ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN, baik yang masih aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya.

Besaran gaji ke-13 untuk ASN aktif bervariasi, tergantung pada instansi, golongan, dan jabatan masing-masing. Untuk golongan I, rentang gaji berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400, dengan rincian golongan IA sebesar Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600, IB Rp1.840.800 hingga Rp2.670.700, IC Rp1.918.700 hingga Rp2.783.700, dan ID Rp1.999.900 hingga Rp2.901.400.

Sementara itu, ASN golongan II akan menerima gaji mulai dari Rp2.079.200 hingga Rp3.616.300. Rinciannya meliputi golongan IIA sebesar Rp2.079.200 hingga Rp3.118.600, IIB Rp2.164.800 hingga Rp3.276.800, IIC Rp2.254.300 hingga Rp3.442.400, dan IID Rp2.349.600 hingga Rp3.616.300.

Untuk golongan III, besaran gaji berkisar antara Rp2.561.700 hingga Rp4.384.200. Golongan IIIA menerima Rp2.561.700 hingga Rp3.843.400, IIIB Rp2.670.700 hingga Rp4.015.600, IIIC Rp2.783.700 hingga Rp4.195.800, dan IIID Rp2.901.400 hingga Rp4.384.200.

Adapun golongan IV, yang merupakan jenjang tertinggi, mendapatkan gaji antara Rp3.022.200 hingga Rp5.432.800. Rinciannya meliputi golongan IVA sebesar Rp3.022.200 hingga Rp4.581.100, IVB Rp3.148.600 hingga Rp4.779.800, IVC Rp3.281.500 hingga Rp4.987.800, IVD Rp3.421.000 hingga Rp5.205.100, dan IVE Rp3.567.100 hingga Rp5.432.800.

Di sisi lain, pensiunan ASN juga akan menerima gaji ke-13 dengan besaran yang berbeda berdasarkan golongan terakhir saat masih aktif. Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, pensiunan golongan I (Juru) mendapatkan Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700. Golongan II (Pengatur) menerima Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800, golongan III (Penata) Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600, dan golongan IV (Pembina) Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.

Untuk proses pencairan, penerima dapat mengambil dana melalui Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Taspen, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keputusan (SK) Pensiun. Alternatif lain, pensiunan juga bisa menarik dana di minimarket seperti Alfamart atau Indomaret dengan menunjukkan kode transaksi dari aplikasi POSPAY dan KTP asli tanpa potongan.

Bagi pensiunan yang sedang sakit, tersedia layanan home visit di mana petugas Pos Indonesia akan mengantarkan dana langsung ke rumah. Layanan ini dirancang untuk memudahkan penerima pensiun yang tidak dapat datang langsung ke kantor pos.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar