Polisi Dugaan Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Lebih dari Dua Orang

- Minggu, 15 Maret 2026 | 09:55 WIB
Polisi Dugaan Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Lebih dari Dua Orang

JAKARTA – Upaya polisi memburu pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, masih terus digenjot. Yang menarik, jumlah pelakunya diduga tidak cuma dua orang. Bisa lebih dari itu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengungkapkan hal itu pada Minggu (15/3/2026).

“Tidak menutup kemungkinan pelaku lebih dari 2 orang,” katanya.

Roby menegaskan komitmen jajarannya untuk mengungkap kasus ini. “Polri berkomitmen untuk mengungkap semua perbuatan kekerasan kepada siapapun termasuk dalam peristiwa ini,” ujar dia. Menurutnya, hasil penyidikan secara ilmiah nantinya akan diumumkan ke publik.

Perkembangan terbaru, status kasus ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Itu artinya polisi punya cukup alat bukti awal bahwa telah terjadi sebuah tindak pidana.

“Sudah,” kata Roby singkat, menegaskan soal peningkatan status itu.

Meski begitu, penunjukan tersangka belum dilakukan. Roby menjelaskan, dengan status penyidikan, pihaknya punya wewenang untuk menetapkan tersangka kapan saja. “Penetapan tersangka itu harus sudah naik sidik dulu,” jelasnya.

Peristiwa yang menggemparkan ini terjadi usai Andrie Yunus mengisi sebuah podcast. Lokasinya di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), membahas topik “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”. Dua orang tak dikenal kemudian menyiramnya dengan air keras.

Akibatnya sungguh parah. Andrie mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya tangan, muka, dada, dan yang paling mengkhawatirkan, area matanya. Dari pemeriksaan medis, korban mengalami luka bakar seluas 24 persen.

Kasus ini jelas menyita perhatian. Kini, semua mata tertuju pada langkah polisi berikutnya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar