Sebuah video yang beredar luas di media sosial memicu kemarahan publik. Dalam rekaman itu, terlihat aksi perundungan keji terhadap seorang siswi SMP kelas satu di Surabaya. Bukan cuma kata-kata kasar, tapi juga kekerasan fisik yang sulit ditonton.
Dari video yang viral itu, tampak lebih dari lima remaja perempuan mengeroyok satu korban. Mereka mengepungnya. Beberapa pelaku dengan seenaknya menampar, bahkan memukul wajah gadis malang itu. Yang lain ikut-ikutan menyorong kepala korban dari berbagai arah, bergantian, bak sebuah aksi penyiksaan yang terencana.
Korban diketahui berinisial CP, masih 13 tahun. Sementara tujuh remaja yang diduga sebagai pelaku kini dalam proses hukum. Mereka adalah SL (13), DA (12), CPR (13), SPE (14), IR (14), GA (13), dan PR (13). Usia mereka pun masih sangat belia.
Menurut informasi, kejadian memilukan ini berlangsung pada 30 Desember 2025 lalu, di sekitar Kelurahan Kapasari, Surabaya. Dua hari setelahnya, tepatnya 1 Januari 2026, korban akhirnya memberanikan diri melaporkan peristiwa itu ke Polsek Simokerto. Laporan itu tercatat dengan nomor TBL-B/01/I/2026/SPKT/POLSEK SIMOKERTO.
Di sisi lain, upaya pendampingan terhadap korban juga telah dilakukan. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya turun tangan.
Artikel Terkait
Prabowo Gelar Rapat Maraton, Bahas Korupsi hingga Davos
Api Abadi Mrapen Padam, Api yang Konon Tak Pernah Redup Akhirnya Mati
Roy Suryo dan Dua Tokoh Lain Ajukan Gugatan ke MK untuk Revisi Pasal Karet KUHP dan UU ITE
Brimob Gagalkan Tawuran Remaja di Kramat Jati, Enam Diamankan