Sebuah video yang beredar luas di media sosial memicu kemarahan publik. Dalam rekaman itu, terlihat aksi perundungan keji terhadap seorang siswi SMP kelas satu di Surabaya. Bukan cuma kata-kata kasar, tapi juga kekerasan fisik yang sulit ditonton.
Dari video yang viral itu, tampak lebih dari lima remaja perempuan mengeroyok satu korban. Mereka mengepungnya. Beberapa pelaku dengan seenaknya menampar, bahkan memukul wajah gadis malang itu. Yang lain ikut-ikutan menyorong kepala korban dari berbagai arah, bergantian, bak sebuah aksi penyiksaan yang terencana.
Korban diketahui berinisial CP, masih 13 tahun. Sementara tujuh remaja yang diduga sebagai pelaku kini dalam proses hukum. Mereka adalah SL (13), DA (12), CPR (13), SPE (14), IR (14), GA (13), dan PR (13). Usia mereka pun masih sangat belia.
Menurut informasi, kejadian memilukan ini berlangsung pada 30 Desember 2025 lalu, di sekitar Kelurahan Kapasari, Surabaya. Dua hari setelahnya, tepatnya 1 Januari 2026, korban akhirnya memberanikan diri melaporkan peristiwa itu ke Polsek Simokerto. Laporan itu tercatat dengan nomor TBL-B/01/I/2026/SPKT/POLSEK SIMOKERTO.
Di sisi lain, upaya pendampingan terhadap korban juga telah dilakukan. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya turun tangan.
Artikel Terkait
Waspada, Hujan Lebat Bakal Guyur Jabodetabek Sepanjang Pekan Ini
Pasien Singapura Divonis Penjara Usai Melecehkan Perawat di Kamar Mandi Rumah Sakit
Dari Davos ke Bali: Indonesia Ambil Alih Komando Ekonomi Biru Global
Kota Tua Jakarta Disiapkan untuk Adegan Ledakan Film Korea yang Dibintangi Don Lee dan Lisa BLACKPINK