MURIANETWORK.COM - Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan secara tegas membantah pemberitaan yang beredar mengenai temuan uang tunai ratusan miliar rupiah dalam penggeledahan terkait kasus pajak. Informasi yang menyebut ada tumpukan uang senilai Rp 920 miliar dalam penyelidikan dugaan korupsi pajak tahun 2016-2020 dinyatakan sebagai berita tidak benar atau hoaks. Bantahan resmi ini disampaikan oleh kedua lembaga negara pada Minggu (15/2/2026) menanggapi narasi yang ramai diperbincangkan.
Penegasan Langsung dari Pusat Penerangan Hukum
Menanggapi keresahan yang timbul di masyarakat, Juru Bicara Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan klarifikasi langsung. Ia menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar luas itu sama sekali tidak memiliki dasar kebenaran.
"Kejaksaan membantah terhadap pemberitaan yang tersebar terkait penggeledahan tersebut dan kami pastikan itu hoax," tegas Anang Supriatna saat dikonfirmasi.
Kemenkeu Ikut Meluruskan dan Mengimbau Kewaspadaan
Bantahan serupa juga datang dari Kementerian Keuangan melalui akun resmi PPID-nya. Dalam pernyataan tertulis yang dirilis Minggu malam, Kemenkeu secara gamblang menyebut narasi tentang penggeledahan rumah pejabat pajak untuk membongkar permainan gelap sebagai informasi yang keliru.
"Berita mengenai penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap rumah para pejabat pajak guna membongkar dugaan permainan gelap yang selama bertahun-tahun bersembunyi di balik laporan dan angka, merupakan berita tidak benar atau hoaks," bunyi pernyataan resmi tersebut.
Lembaga yang membidangi keuangan negara ini juga mengingatkan publik untuk lebih selektif. Mereka meminta masyarakat tidak mudah terpancing oleh konten yang mengatasnamakan pejabat tinggi tanpa verifikasi.
"Masyarakat diharapkan waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Menteri Purbaya," imbau Kemenkeu dalam unggahan itu.
Langkah cepat kedua instansi ini menunjukkan keseriusan dalam menjaga iklim informasi yang sehat, terutama untuk kasus-kasus hukum yang sensitif dan rentan disalahpahami. Penegasan mereka sekaligus menjadi pengingat pentingnya merujuk pada sumber resmi dan terpercaya sebelum menyimpulkan suatu informasi, terlebih yang berkaitan dengan proses hukum yang masih berlangsung.
Artikel Terkait
Polri Buru Bandar Narkoba Penyupali Mantan Kapolres Bima Kota
Sopir Taksi Online Laporkan Penumpang Diduga Lakukan Tindakan Asusila di Cipulir
Prabowo Tegaskan Posisi Indonesia dalam Perundingan Ekonomi dengan AS Harus yang Terbaik
Propam Polri Gelar Sidang Kode Etik untuk Mantan Kapolres Bima Tersangka Narkoba