MURIANETWORK.COM - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan menggelar sidang kode etik terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Sidang yang dijadwalkan pada Kamis, 19 Februari 2026 ini, merupakan langkah lanjutan setelah sang perwira ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Proses ini menegaskan komitmen institusi untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oknumnya, tanpa pandang bulu.
Jadwal Sidang Etik di Biro Wabprof
Proses hukum internal terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro akan segera dimulai. Sidang kode etik rencananya digelar di Biro Wabprof Divisi Propam Polri dalam waktu dekat.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, mengonfirmasi jadwal tersebut. "Untuk AKBP DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik, dijadwalkan di hari Kamis (19 Februari) akan melaksanakan sidang kode etik," jelasnya di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).
Komitmen Tegas Polri Terhadap Oknum
Dalam pernyataannya, Irjen Isir menekankan bahwa kasus ini akan diusut tuntas. Sikap tegas terhadap penyalahgunaan narkotika oleh anggota sendiri, kata dia, merupakan bagian dari upaya menjaga integritas korps.
Artikel Terkait
Polres Rokan Hulu Intensifkan Patroli dan Bagi Sembako untuk Cegah Karhutla
Kedubes Palestina Kecam Serangan Israel yang Tewaskan Tiga Pasukan Perdamaian Indonesia di Lebanon
KPK Periksa Lima Saksi Swasta Terkait Dugaan Penyamaran Aset Mantan Kajari
Kebakaran SPBE di Bekasi Lukai 15 Orang, Dua Korban Luka Bakar 90 Persen