Dua Juru Parkir Aniaya Marbot 90 Tahun Usai Ditegur di Bandar Lampung

- Senin, 06 April 2026 | 10:40 WIB
Dua Juru Parkir Aniaya Marbot 90 Tahun Usai Ditegur di Bandar Lampung

Dua orang juru parkir yang ternyata bersaudara harus berakhir di tahanan polisi. Erick Estrada (39) dan Heri Erlangga (33) ditangkap setelah terlibat penganiayaan terhadap seorang marbot masjid berusia lanjut, Muhammad Mastur (90). Pemicunya? Rupanya mereka kesal ditegur sang marbot.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menjelaskan kronologinya. Kedua pelaku bekerja sebagai jukir di sebuah kafe. Nah, kebiasaan merekalah yang jadi masalah.

"Mereka sering memarkirkan mobil pengunjung kafe itu ke lingkungan masjid," ujar Gigih.

Lahan parkir yang mungkin terbatas membuat mereka memanfaatkan area ibadah itu. Tindakan ini berulang kali terjadi, sampai akhirnya menarik perhatian dan protes dari Pak Mastur, sang marbot yang sudah sepuh itu.

Menurut sejumlah saksi, teguran itulah yang memicu amarah kedua bersaudara tersebut. Bukannya menghentikan kebiasaannya, mereka malah melampiaskan kekesalan dengan cara yang brutal.

"Korban menegur, dan itu berujung pada penganiayaan," jelas Gigih lebih lanjut.

Sekarang, nasib Erick dan Heri sudah jelas. Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Mapolresta Bandar Lampung, menunggu proses hukum berikutnya. Sebuah akhir yang menyedihkan, hanya karena masalah parkir dan ketidakmampuan mengendalikan emosi.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar