Dua orang juru parkir yang ternyata bersaudara harus berakhir di tahanan polisi. Erick Estrada (39) dan Heri Erlangga (33) ditangkap setelah terlibat penganiayaan terhadap seorang marbot masjid berusia lanjut, Muhammad Mastur (90). Pemicunya? Rupanya mereka kesal ditegur sang marbot.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menjelaskan kronologinya. Kedua pelaku bekerja sebagai jukir di sebuah kafe. Nah, kebiasaan merekalah yang jadi masalah.
"Mereka sering memarkirkan mobil pengunjung kafe itu ke lingkungan masjid," ujar Gigih.
Lahan parkir yang mungkin terbatas membuat mereka memanfaatkan area ibadah itu. Tindakan ini berulang kali terjadi, sampai akhirnya menarik perhatian dan protes dari Pak Mastur, sang marbot yang sudah sepuh itu.
Artikel Terkait
Pemerintah Terapkan Sistem Kerja Hybrid 4 Hari WFO dan 1 Hari WFH bagi ASN Mulai 2026
Polisi Gerebek Gudang Solar Subsidi di Serang, Pelaku dan Barang Bukti Raib
KPK Mulai Pemeriksaan Maraton ke Lima Pimpinan Biro Travel Haji
Uji Coba Aturan Truk ODOL: 49.003 Kendaraan Ditindak, Mayoritas Masih Dapat Peringatan